Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kasus Ijazah Palsu Merebak, DPR Minta ANRI-KPU Jelaskan soal Alur Pengarsipan Ijazah Capres

📅 Senin, 24 Nov 2025, 16:45 WIB | Oleh:
Kasus Ijazah Palsu Merebak, DPR Minta ANRI-KPU Jelaskan soal Alur Pengarsipan Ijazah Capres Doc: antara foto
Ket. Kepala ANRI Mego Pinandito

JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Mohammad Khozin meminta Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menjelaskan soal alur pengarsipan dokumen ijazah calon presiden (Capres).

"Nah, ini saya mohon penjelasan dari ANRI dan KPU. Sebetulnya ijazah itu masuk benda yang untuk diarsipkan atau nggak?" kata Khozin dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/11).

Khozin mengatakan dirinya tidak ingin membahas soal keaslian ijazah tersebut, yang menjadi fokusnya adalah soal status pengarsipan dokumen tersebut.

"Disampaikan kepada publik duduk persoalan pengarsipan ijazah ini seperti apa. Saya tidak mau masuk ke substansi urusan ijazahnya asli apa enggak, itu tidak tertarik saya membahas itu, tapi terkait dengan kewenangannya seperti apa," tuturnya.

Lebih lanjut, Khozin mengatakan dirinya merasa perbincangan publik soal ijazah tersebut semakin tidak kondusif, oleh karena itu Komisi II mendorong agar ada jawaban yang jelas dan tegas atas pembicaraan tersebut.

"Kami jujur Pak, di Komisi II ini sebagai mitra ANRI dan KPU, agak kurang nyaman akhir-akhir ini narasi publik ini berseliweran urusan ijazah enggak kelar-kelar gitu. Yang ini bilang palsu, yang ini bilang asli, yang ini bilang dimusnahkan, tiba-tiba bilang enggak dimusnahkan. Sebetulnya seperti apa," tuturnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala ANRI Mego Pinandito menjelaskan dokumen yang diarsipkan oleh ANRI hanya dokumen yang asli.

"Kalau kita bicara arsip itu kan sesuatu yang harus otentik, yang asli, sehingga kalau kita bicara ijazah saja, maka ijazah itu biasanya selalu disimpan oleh yang punya ijazah. Jadi kalau ditanya itu arsipnya dimana? arsip pasti ada dan dimiliki yang bersangkutan," kata Mego.

Lebih lanjut Mego juga menambahkan bahwa dokumen yang diserahkan ke ANRI untuk diarsipkan, bukan sekadar dokumen namun juga harus memiliki nilai manfaat yang luar biasa.

"Ada aturan lagi bahwa arsip itu akan diserahkan kepada ANRI kalau sudah masuk klasifikasi statis atau sesuatu yang bersifat sangat memiliki nilai manfaat yang luar biasa sehingga menjadi arsip yang harus disimpan," ujarnya.

Terkait dokumen ijazah, Ketua KPU Mochammad Afifuddin menjelaskan bahwa pihaknya sudah memberikan dokumen tersebut kepada pihak yang mengajukan permintaan atas dokumen terkait.

"Khusus ijazah di daerah-daerah yang kemarin di soal sejatinya para pihak yang minta itu sudah dikasih, termasuk di Jakarta, di pusat juga sudah dikasih," kata Afif.

Afif mengatakan persoalan ini ijazah ini akan menjadi catatan bagi KPU untuk melakukan perbaikan dalam tata kelola dokumen dan arsip di instansi yang dipimpinnya.

"Mungkin baru periode-periode ini juga pasca pemilu bahkan pascasetelah pemilu dokumen-dokumen itu kemudian dimintakan para pihak, sebelumnya belum pernah. Nah ini menjadi pekerjaan rumah dan tentu tata kelola perbaikan untuk mengantisipasinya kita pikirkan bersama-sama." ujarnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Kemenperin akan Gunakan Nilai Tambah untuk Ukur Kinerja Manufaktur
    Keberhasilan Indonesia menempati peringkat ke-12 dunia sekaligus memimpin ...
  • Kemenperin akan Arahkan Industri 2027 pada Hilirisasi dan Industri Hijau
    Prestasi Indonesia yang berhasil naik ke peringkat 12 ...
  • Pria tanpa identitas Tewas Tersengat Listrik saat Curi Kabel LRT
    Wajar sih kalau mati, justru aneh klo tidak ...
  • Meski Melambat, Industri Tetap Ekspansi! Kemenperin: Ini 2 Sektor Paling Moncer
    Meskipun data Indeks Kepercayaan Industri (IKI) Agustus 2026 ...
  • Kawasan Industri Tak Lagi Kompetitif, Investor Mulai Melirik Vietnam
    Meskipun banyak pabrik di Indonesia kini mulai beralih ...
Advertisement
kai-expo-detail-sidebar
Ekonomi
Harga Cabai Rawit Rp82.700/...
Advertisement
Bye-Bye Calo! Kemen ATR/BPN Pangkas Urus Peralihan Hak Tanah Cuma 10 Hari!

Bye-Bye Calo! Kemen ATR/BPN Pangkas Urus Peralihan Hak Tanah Cuma 10 Hari!

03 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.