Pajak Marketplace Terancam Tumpang Tindih, Ekonom Ingatkan Integrasi Data Jadi Kunci
📅 Kamis, 09 Jul 2026, 17:10 WIB | Oleh: Tim PenulisSebagai catatan, pemerintah menetapkan bahwa marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto penjual, yakni nilai transaksi yang tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Mekanismenya, konsumen melakukan pembayaran melalui marketplace. Kemudian, marketplace memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan penjual, menerbitkan tagihan (invoice), menyetorkan pungutan ke kas negara, dan melaporkannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi.
Namun, pemungutan tersebut hanya berlaku bagi penjual yang memiliki omzet atau peredaran bruto di atas Rp500 juta dalam satu tahun.
Adapun empat lokapasar yang ditunjuk adalah Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!