Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pajak Marketplace Terancam Tumpang Tindih, Ekonom Ingatkan Integrasi Data Jadi Kunci

📅 Kamis, 09 Jul 2026, 17:10 WIB | Oleh: Tim Penulis

Sebagai catatan, pemerintah menetapkan bahwa marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto penjual, yakni nilai transaksi yang tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Mekanismenya, konsumen melakukan pembayaran melalui marketplace. Kemudian, marketplace memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan penjual, menerbitkan tagihan (invoice), menyetorkan pungutan ke kas negara, dan melaporkannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi.

Namun, pemungutan tersebut hanya berlaku bagi penjual yang memiliki omzet atau peredaran bruto di atas Rp500 juta dalam satu tahun.

Adapun empat lokapasar yang ditunjuk adalah Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Ekonomi
Tren Properti Bergeser, Min...

Kemendikdasmen Catat 2,9 Juta Anak Tidak Sekolah

28 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Nasional
Kemendikdasmen Catat 2,9 Ju...

Hentikan Sedikit-sedikit Perang Suku, Sudah Tidak Zaman

35 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Hentikan Sedikit-sedikit Pe...

Parlemen Eropa Desak Investigasi Presiden FIFA

36 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Luar Negeri
Parlemen Eropa Desak Invest...
Luar Negeri
PBB Serukan Aksi Global kar...

KA Logawa Tabrak Truk di Nganjuk, Sopir Tewas, Jalur Sempat Lumpuh

49 menit yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Daerah
KA Logawa Tabrak Truk di Ng...
Prancis Vs Maroko: Les Bleus Berada dalam Ancaman

Prancis Vs Maroko: Les Bleus Berada dalam Ancaman

09 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.