DPR Minta Pemda Tak Lagi Rumahkan Guru Honorer karena Alasan Keterbatasan Anggaran
📅 Kamis, 09 Jul 2026, 18:55 WIB | Oleh: Ilham SudrajatJAKARTA - DPR meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan pemerintah daerah tidak lagi merumahkan guru honorer karena alasan keterbatasan anggaran. Hal tersebut dikatakan langsung Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, saat ditemui di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta.
Menurut dia, pemerintah pusat harus segera turun tangan agar nasib para guru. Khususnya yang berstatus PPPK paruh waktu, mendapat kepastian sebelum September 2026.
Pihaknya telah menerima audiensi Forum Aliansi Guru dan Karyawan Bidang Pendidikan. Bersama perwakilan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PANRB, dan instansi terkait.
Menurut Cucun, pemerintah saat ini masih menyinkronkan kebutuhan guru secara nasional. Proses tersebut mencakup evaluasi sekolah-sekolah yang akan digabung (merger), pemetaan kebutuhan guru, kepala sekolah, hingga guru agama di seluruh daerah.
“Kalau sekolah-sekolah yang siswanya sedikit digabung, nanti baru dihitung. Sebenarnya berapa kebutuhan guru yang harus dipenuhi pemerintah,” kata Cucun, Kamis (9/7)
Sebaiknya Anda baca juga:
Ia mengatakan pemetaan itu tengah dilakukan oleh Kemendikdasmen bersama Kementerian PANRB dan Kemendagri. Hasilnya akan menjadi dasar penyusunan kebutuhan anggaran dalam APBN 2027.
Selain guru, pemerintah juga tengah menginventarisasi kebutuhan tenaga kependidikan. Seperti tenaga tata usaha dan petugas perpustakaan, yang jumlahnya diperkirakan mencapai sekitar 66 ribu orang.
Dalam pertemuan tersebut, Forum Aliansi Guru juga menyampaikan aspirasi terkait kejelasan PPPK paruh waktu yang belum mendapat kepastian. “Jangan sampai nanti sudah lewat September status mereka tidak ada kejelasan,” ujar Cucun.
Sebaiknya Anda baca juga:
Menurutnya, DPR sengaja memfasilitasi pertemuan antara pemerintah dan Forum Aliansi Guru. Agar keputusan mengenai status PPPK paruh waktu bisa segera ditetapkan.
Cucun mengaku telah meminta Wamendagri menyampaikan instruksi kepada seluruh kepala daerah agar tidak lagi mengambil kebijakan tersebut. Hal ini menanggapi maraknya aksi protes guru PPPK yang dirumahkan sejumlah pemerintah daerah.
Menurut Cucun, apabila daerah mengalami keterbatasan anggaran, pemerintah pusat harus memfasilitasi penyelesaiannya agar beban pembiayaan guru tidak sepenuhnya ditanggung daerah. ils/I-1
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!