Kementan Salurkan Bantuan Benih Padi untuk 32.000 Hektare Lahan di Rejang Lebong
📅 Kamis, 09 Jul 2026, 18:50 WIB | Oleh: AlfredREJANG LEBONG - Kementerian Pertanian (Kementan) menyiapkan gelontoran bantuan sektor pertanian mulai dari benih padi reguler untuk 32.000 hektare lahan, optimalisasi sarana pengairan, hingga alat mesin pertanian di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Kamis (9/7).
Ketua Kelompok Substansi (Kapoksi) Pendampingan Balai Besar Penerapan Moderinasi Pertanian (BRMP) Provinsi Bengkulu Yartiwi saat dihubungi di Rejang Lebong, Kamis, menyatakan bahwa sejumlah bantuan yang usulan Calon Petani Calon Lahan (CPCL)-nya telah masuk kini siap disalurkan.
"Bantuan dari Kementan yang CPCL-nya sudah masuk berupa bantuan benih padi reguler untuk lahan seluas 32.000 hektare, optimalisasi lahan (oplah) seluas 3.000 hektare, serta CPCL untuk tanaman kopi dengan luas tanam mencapai 300 hektare," kata dia.
Selain bantuan benih dan optimalisasi lahan, kata dia, Kementan juga mengalokasikan program pembangunan infrastruktur pengairan.
"Tahap pertama tercatat ada 10 lokasi yang akan menerima bantuan pembangunan irigasi tersier, sementara usulan untuk tahap kedua saat ini masih dalam proses verifikasi. Selain itu, disiapkan juga bantuan irigasi perpipaan atau irpip sebanyak 6 unit," terangnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Terkait program Cetak Sawah Rakyat (CSR) di Kecamatan Kota Padang, kata dia, menjelaskan bahwa penyaluran bantuan sarana produksi (saprodi) dilakukan secara bertahap berdasarkan kondisi riil di lapangan.
Untuk program CSR di Desa Sukarami dengan luas lahan 16 hektare, petani saat ini mendapatkan bantuan olah lahan. Setelah memasuki masa tanam, pemerintah akan mengucurkan saprodi lanjutan berupa benih dan pupuk dolomit, dengan syarat utama lahan tersebut sudah ditanami.
Sementara itu, untuk lahan seluas 587 hektare di Desa Tanjung Gelang, Kecamatan Kota Padang, bantuan belum dapat diberikan karena para petani setempat dilaporkan belum melakukan proses penanaman.
Sebaiknya Anda baca juga:
Menurut dia, mekanisme pengajuan bantuan ke Kementan ini harus melalui BRMP provinsi masing-masing, yang diajukan melalui dua jalur pengusulan CPCL yang dapat ditempuh oleh petani, yaitu melalui penyuluh pertanian atau secara struktural melalui dinas pertanian tingkat kabupaten/kota.
"Jika pengusulan dilakukan melalui dinas pertanian kabupaten, maka berkas akan diteruskan ke dinas pertanian provinsi. Sedangkan jika melalui penyuluh pertanian, pengusulannya akan difasilitasi oleh kelembagaan penyuluhan di tingkat Provinsi Bengkulu," ujarnya.
Ditambahkan dia, kedua mekanisme pengusulan ini nantinya akan bermuara di BRMP sebagai pintu terakhir. Pihaknya bertugas melakukan verifikasi, validasi, dan menerbitkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebelum seluruh dokumen usulan diteruskan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Teknis terkait di Kementerian Pertanian.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!