Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

DSN MUI Perjuangkan Zakat Diakui Sebagai Pengurang Pajak secara Penuh untuk Dorong Keadilan Insentif

📅 Selasa, 07 Jul 2026, 19:14 WIB | Oleh:
DSN MUI Perjuangkan Zakat Diakui Sebagai Pengurang Pajak secara Penuh untuk Dorong Keadilan Insentif Doc: ANTARA/HO-MUI
Ket. Ketua Badan Pengurus DSN MUI Cholil Nafis.

JAKARTA - Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) mengusulkan agar zakat dapat diakui sebagai pengurang pajak secara penuh (tax credit), bukan sekadar pengurang penghasilan kena pajak (tax deduction) sebagaimana yang berlaku saat ini.

"Ketentuan kita sekarang, zakat dapat mengurangi penghasilan kena pajak, jadi tax deduction, bukan tax credit. Kami sedang memperjuangkan agar zakat menjadi tax credit, sehingga yang dikeluarkan sebagai zakat sekaligus menjadi bagian dari kewajiban pajak kita," ujar Ketua Badan Pengurus DSN MUI Cholil Nafis di Jakarta, Selasa (7/7).

Pernyataan disampaikan saat memberikan sambutan dalam acara Silaturahim Nasional dan Baznas Award 2026 bertema "Anugerah Kepatuhan Zakat yang Berdampak" di Jakarta, Selasa.

Menurut Kiai Cholil, perubahan kebijakan tersebut akan memberikan insentif yang lebih adil bagi umat Islam yang telah menunaikan kewajiban zakat sekaligus membayar pajak kepada negara.

Ia menjelaskan saat ini zakat baru berfungsi mengurangi besaran penghasilan yang dikenai pajak. Ke depan, DSN MUI berharap zakat dapat langsung mengurangi nilai pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak.

Menurutnya, kebijakan tersebut akan semakin mendorong masyarakat dan dunia usaha untuk menunaikan zakat melalui lembaga resmi, sekaligus memperkuat peran zakat dalam mendukung pembangunan ekonomi nasional.

"Kalau kita bicara pertumbuhan ekonomi dengan zakat, itu bukan berarti hartanya hilang. Semakin besar perusahaan, semakin besar pula zakatnya. Semakin banyak zakat yang mengalir, semakin besar pula daya beli masyarakat dan pada akhirnya kembali menggerakkan perekonomian," kata Cholil.

Umat Islam, kata dia, pada dasarnya memikul dua kewajiban, yakni membayar zakat sebagai perintah agama dan membayar pajak sebagai kewajiban kepada negara. Karena itu, kebijakan perpajakan mesti memberikan pengakuan yang lebih optimal terhadap zakat

"Umat Islam ini sebenarnya membayar dua kewajiban, zakat dan pajak. Karena itu kami terus berjuang agar zakat dapat diakui sebagai tax credit. Namun, apapun kondisinya, kewajiban zakat tetap harus ditunaikan sebagai bentuk ketaatan kepada Allah Swt," ujar Cholil.

DSN MUI berharap usulan tersebut dapat menjadi perhatian pemerintah sebagai bagian dari upaya memperkuat ekosistem ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia.

Selain memberikan kepastian bagi para wajib zakat, kebijakan itu juga dinilai dapat meningkatkan penghimpunan zakat untuk mendukung pemerataan kesejahteraan masyarakat. Ant

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Bigbang Siapkan Lagu Baru

1 jam lalu | Ilham Sudrajat

Rona
Bigbang Siapkan Lagu Baru
Megapolitan
Bogor Mulai Melelang Proyek...

NCT 127 Umumkan “Comeback”

1 jam lalu | Ilham Sudrajat

Rona
NCT 127 Umumkan “Comeback”

Reaksi Awal 'The Odyssey' Karya Christopher Nolan Banjir Pujian

1.5 jam yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Rona
Reaksi Awal 'The Odyssey' K...
Menkeu Purbaya Proyeksikan Defisit APBN 2026 Melebar Jadi Rp734,3 Triliun

Menkeu Purbaya Proyeksikan Defisit APBN 2026 Melebar Jadi Rp734,3 Triliun

07 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.