Jangan Kaget! Mulai Agustus, Transaksi di Marketplace Kena Skema Pajak Baru
📅 Rabu, 01 Jul 2026, 14:20 WIB | Oleh: Tim PenulisJAKARTA – Pemungutan pajak melalui marketplace menjadi langkah strategis pemerintah untuk menyesuaikan sistem perpajakan dengan pesatnya pertumbuhan ekonomi digital.
Kebijakan ini tidak hanya bertujuan meningkatkan kepatuhan dan memperluas basis pajak, tetapi juga menciptakan kesetaraan perlakuan antara pelaku usaha daring dan konvensional.
Di sisi lain, implementasinya perlu dilakukan secara proporsional agar tidak membebani pelaku UMKM yang tengah berkembang.
Dengan mekanisme pemungutan yang transparan dan sederhana, optimalisasi penerimaan negara dapat berjalan beriringan dengan keberlanjutan ekosistem perdagangan digital.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyampaikan, pemungutan pajak melalui marketplace akan berlaku efektif mulai 1 Agustus 2026.
Sebaiknya Anda baca juga:
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/7), mengatakan pihaknya memberikan masa transisi selama satu bulan kepada empat perusahaan marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut pajak agar dapat menyesuaikan sistem sebelum mulai melakukan pemungutan kepada para penjual (seller).
Adapun empat marketplace yang ditunjuk tersebut adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.
"Jadi pajak ini bukan pajak baru. Ini adalah pajak atas penghasilan dari kegiatan usaha yang dilakukan melalui marketplace. Yang berubah hanya mekanisme pemungutannya, dari yang sebelumnya disetor sendiri oleh pedagang dalam negeri menjadi dipungut oleh marketplace yang ditunjuk," ujar Bimo.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang penunjukan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Bimo menjelaskan penunjukan dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan sistem, skala transaksi, kapasitas administrasi, penggunaan mekanisme rekening escrow, serta kesiapan marketplace dalam melakukan pemungutan dan pelaporan pajak secara elektronik.
Dalam skema tersebut, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto penjual, yakni nilai transaksi yang tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Mekanismenya, konsumen melakukan pembayaran melalui marketplace. Kemudian, marketplace memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan penjual, menerbitkan tagihan (invoice), menyetorkan pungutan ke kas negara, dan melaporkannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi.
Meski demikian, Bimo menegaskan pemungutan tersebut hanya berlaku bagi penjual yang memiliki omzet atau peredaran bruto di atas Rp500 juta dalam satu tahun.
"Misal pedagang menjual barang senilai Rp2.000.000 melalui marketplace, maka PPh Pasal 22 yang dipungut adalah 0,5% x 2 Rp2.000.000 = Rp10.000. Pajak sebesar Rp10.000 rupiah tersebut bukan pajak tambahan yang berdiri sendiri,” jelas Bimo.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!