Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pajak E-Commerce Diperluas, Pemerintah Bidik Lebih Banyak Lokapasar

📅 Kamis, 02 Jul 2026, 21:15 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pajak E-Commerce Diperluas, Pemerintah Bidik Lebih Banyak Lokapasar Doc: ANTARA FOTO/ Aprillio Akbar
Ket. Warga menggunakan perangkat elektronik untuk berbelanja daring di sebuah situs lokapasar (e-commerce) di Semarang, Jawa Tengah.

JAKARTA – Pengenaan pajak atas transaksi e-commerce mencerminkan upaya pemerintah menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil di tengah pesatnya pertumbuhan ekonomi digital.

Kebijakan ini tidak hanya bertujuan memperluas basis penerimaan negara, tetapi juga menciptakan kesetaraan perlakuan antara pelaku usaha digital dan konvensional.

Keberhasilannya akan sangat bergantung pada implementasi yang sederhana, transparan, dan tidak menghambat pertumbuhan ekosistem perdagangan digital maupun pelaku UMKM.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah akan secara bertahap menunjuk lebih banyak perusahaan marketplace (lokapasar) sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan barang di platform perdagangan elektronik.

Saat ini, pihaknya melalui Direktorat Jenderal Pajak baru menunjuk empat perusahaan di antaranya, Tokopedia, Blibli, Shopee, Lzada sebagai perusahaan marketplace yang memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan barang di platform mereka. Pemungutan berlaku efektif mulai 1 Agustus 2026.

“Ada (penambahan marketplace). Pada akhirnya nanti semuanya secara bertahap,” kata Purbaya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/7).

Berdasarkan kebijakan tersebut, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto penjual.

Dalam mekanismenya, konsumen melakukan pembayaran melalui marketplace. Selanjutnya, marketplace memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan penjual, menerbitkan bukti pemungutan, menyetorkan pajak ke kas negara, serta melaporkannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi.

Namun, pungutan pajak hanya berlaku bagi penjual yang memiliki omzet atau peredaran bruto di atas Rp500 juta per tahun.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa kebijakan pajak marketplace bukan pengenaan pajak baru, melainkan perubahan mekanisme pemungutan yang menyesuaikan perkembangan ekonomi digital.

Menurutnya, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 hanya mengubah mekanisme pelunasan pajak, dari yang sebelumnya disetor sendiri oleh penjual menjadi dipungut oleh marketplace yang ditunjuk pemerintah.

“Jadi, pajak ini bukan pajak baru. Ini adalah pajak atas penghasilan dari kegiatan usaha yang dilakukan melalui marketplace. Sekali lagi, yang berubah hanya mekanismenya, dari sebelumnya disetor sendiri oleh pedagang dalam negeri menjadi dipungut oleh marketplace yang ditunjuk,” ujar Bimo dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/7).

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Desa Sejahtera Astra Kemiren Binaan PT Astra International Tbk  Menjaga Budaya Osing Untuk Menggerakkan Kesejahteraan Desa

Desa Sejahtera Astra Kemiren Binaan PT Astra International Tbk Menjaga Budaya Osing Untuk Menggerakkan Kesejahteraan Desa

02 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.