Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pajak Marketplace Terancam Tumpang Tindih, Ekonom Ingatkan Integrasi Data Jadi Kunci

6 Kamis, 09 Jul 2026, 17:10 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pajak Marketplace Terancam Tumpang Tindih, Ekonom Ingatkan Integrasi Data Jadi Kunci Pajak Marketplace Terancam Tumpang Tindih, Ekonom Ingatkan Integrasi Data Jadi Kunci Doc: Antara.
Ket. Ilustrasi - Belanja online.

JAKARTA – Upaya mencegah pajak berganda menjadi faktor penting dalam menciptakan iklim investasi yang lebih kompetitif dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Dengan menghindari pengenaan pajak atas penghasilan yang sama di lebih dari satu yurisdiksi, biaya kepatuhan dapat ditekan dan risiko perpajakan menjadi lebih terkendali.

Kebijakan ini pada akhirnya dapat meningkatkan arus investasi, memperkuat aktivitas perdagangan lintas negara, serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Ekonom Center of Economics and Law Studies (Celios) Nailul Huda menyoroti perlunya integrasi data dalam pungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi pada platform lokapasar (marketplace) guna mencegah pajak ganda bagi pelaku usaha.

Salah satu integrasi data yang dimaksud yaitu antara usaha daring dan luring. Menurut Huda, bila pengusaha telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) toko luring, mereka tak perlu lagi dikenakan PPh marketplace.

“Penyisiran ini perlu dilakukan untuk penghindaran double taxation (pajak ganda) bagi pemilik toko. Jangan sampai toko sudah bayar PPh, kemudian diterapkan juga PPh e-commerce. Agar penerapannya bisa lebih adil bagi semua pihak,” kata Huda saat dihubungi di Jakarta, Kamis (9/7).

Di samping itu, ia juga mendorong integrasi data lintas platform sebagai basis perhitungan potongan pajak. Pasalnya, satu penjual bisa jadi memiliki beberapa toko lintas platform.

“Inilah pentingnya ada nomor induk berusaha (NIB) yang bisa menjadi identitas unik lintas platform. Ketika mereka mempunyai toko lintas platform harus ada penjumlahan guna mengetahui batas pengusaha tidak kena pajak,” jelas dia.

Ia juga menilai surat pernyataan dari pedagang dapat menjadi bentuk relaksasi, tetapi berpotensi menjadi celah penghindaran pajak apabila tidak divalidasi dengan data platform.

Karena itu, validasi dari platform lokapasar dinilai lebih kuat dibandingkan pernyataan sepihak dari pedagang.

Secara umum, ia menilai kebijakan pungutan PPh pada platform lokapasar merupakan upaya untuk menciptakan kesetaraan perlakuan antara pedagang luring dan daring.

Selama pedagang luring dikenai kewajiban pajak, menurut dia, maka pedagang daring juga seharusnya masuk dalam sistem perpajakan.

Namun, penerapannya tetap perlu dilakukan secara matang, terutama di tengah kondisi daya beli masyarakat yang masih melemah.

Dia berpendapat pemberlakuan pajak marketplace sebaiknya dilakukan bertahap dengan mempertimbangkan skala usaha pedagang.

Sebagai catatan, pemerintah menetapkan bahwa marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto penjual, yakni nilai transaksi yang tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Mekanismenya, konsumen melakukan pembayaran melalui marketplace. Kemudian, marketplace memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan penjual, menerbitkan tagihan (invoice), menyetorkan pungutan ke kas negara, dan melaporkannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Angkatan Darat AS Berlatih Menggali Kuburan Massal untuk Skenario Perang dengan Banyak Korban
    Apa mungkin AS akan melakukan invasi darat ke ...
  • Satgas Penertiban Kawasan Hutan Selidiki Perusahaan AK, Jejak Hubungan dengan Oknum Aparat Didalami
    Ditanya siapa ak itu kq malah balik bertanya? ...
  • Andrea Bocelli Bikin Jakarta Terpukau! Konser Romanza Hadirkan Malam Penuh Keajaiban
    Salut banget dengan konser Andrea Bocelli sangat mengharumkan ...
  • Kapasitas Produksi Menganggur, Industri Didesak Bangkit
    Berita yang sangat melegakan bagi kita yang bergerak ...
  • Jakarta Timur Bersiap Jadi Magnet Investasi Baru, Kawasan 370 Hektare Ini Dilirik
    Tidak akan sukses. Catat ini. Ormas sm warlok ...
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Daerah 2027 Resmi Dibuka Kemenhaj, Cek Syarat dan Jadwalnya Disini!

Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Daerah 2027 Resmi Dibuka Kemenhaj, Cek Syarat dan Jadwalnya Disini!

05 Nov 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.