Bukan Cuma Bagi-Bagi Modal, Langkah PLN & Kemenkumham Babel Amankan Aset Berharga UMKM Ini Bikin Kagum
📅 Minggu, 28 Jun 2026, 20:35 WIB | Oleh: AlfredPANGKALPINANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kepulauan Bangka Belitung bersama PT PLN (Persero) UIW Kepulauan Babel berkolaborasi memfasilitasi pendaftaran merek bagi pelaku UMKM binaan, Minggu (28/6).
"Dengan adanya perlindungan merek ini, pelaku UMKM diharapkan dapat lebih percaya diri dalam mengembangkan usahanya serta memperluas jangkauan pemasaran produknya,” kata Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Kepulauan Babel, Adi Riyanto di Pangkalpinang, Minggu.
Ia mengatakan Kanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung bersama PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah (UIW) Kepulauan Babel melalui HUB (tempat penghubung) Usaha Mikro Kecil (UMK) telah berkoordinasi untuk memfasilitasi pendaftaran merek produk UMKM binaan perusahaan berpelat merah tersebut.
"Pihak HUB UMK PLN telah menyerahkan data calon pemohon merek dari UMKM binaan yang akan difasilitasi dan didampingi dalam proses pendaftaran merek produknya, agar pelaku UMKM memperoleh perlindungan hukum atas identitas usahanya sekaligus meningkatkan daya saing produk di pasar," katanya.
Menurut dia merek merupakan salah satu aset penting dalam kegiatan usaha karena menjadi identitas produk yang membedakan satu pelaku usaha dengan pelaku usaha lainnya. Dengan adanya perlindungan merek, pelaku UMKM diharapkan dapat lebih percaya diri dalam mengembangkan usahanya serta memperluas jangkauan pemasaran.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Kami berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan dan pendampingan di bidang Kekayaan Intelektual, termasuk kepada pelaku UMKM. Perlindungan merek sangat penting agar identitas usaha memiliki kepastian hukum dan nilai ekonomi,” ujarnya.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Babel, Kaswo menambahkan melalui fasilitasi pendaftaran merek ini, para pelaku UMKM binaan HUB UMK PLN Bangka Belitung diharapkan semakin memahami pentingnya Kekayaan Intelektual sebagai aset usaha.
"Perlindungan merek juga diharapkan mampu mendorong pertumbuhan usaha, memperkuat branding produk, serta meningkatkan daya saing UMKM lokal," katanya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Babel, Johan Manurung menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara Kanwil Kemenkum Babel dan HUB UMK PLN Bangka Belitung.
“Sinergi ini menjadi langkah nyata dalam mendorong UMKM agar semakin sadar akan pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual dan kami siap mendukung pelaku UMKM agar produk lokal memiliki identitas yang kuat, terlindungi secara hukum, dan mampu bersaing lebih luas,” katanya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!