Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Anak Angkat Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Pembunuhan di Sepatan Timur Tangerang

📅 Minggu, 18 Jan 2026, 17:07 WIB | Oleh:
Anak Angkat Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Pembunuhan di Sepatan Timur Tangerang Doc: ANTARA/HO-Humas Polda Metro Jaya
Ket. Tersangka FK yang membunuh ayah angkatnya berinisial LHN dan barang bukti yang dijadikan alat pembunuhan berupa hebel dan balok di Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Sabtu (10/1).

JAKARTA - Polres Metro Tangerang Kota menetapkan seorang pria berinisial FK (38) sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap ibu angkatnya, LHN, yang terjadi di Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti dan keterangan saksi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan kasus tersebut terjadi pada Sabtu (10/1) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah rumah yang berlokasi di Gang Mushala, Kampung Kelor, Desa Kampung Kelor, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Banten.

"Korban berinisial LHN (75) ditemukan meninggal dunia di dalam rumahnya," katanya dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

Kemudian, adik kandung korban setelah menerima informasi dari anaknya langsung datang ke rumah korban dan melaporkan kasus itu ke polisi.

"Pelapor kemudian mendatangi lokasi, memastikan korban telah meninggal dunia, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sepatan," kata Budi.

Penyidik Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota telah melakukan olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi-saksi, pengamanan dan pemeriksaan barang bukti, serta gelar perkara sebelum menetapkan tersangka.

“Penetapan tersangka didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, termasuk keterangan saksi, keterangan ahli, serta barang bukti yang digunakan dalam tindak pidana,” jelasnya.

Berdasarkan keterangan saksi, tersangka FK diduga melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara mencekik dan memukul korban menggunakan balok.

"Setelah korban terjatuh, tersangka kembali memukul wajah korban beberapa kali menggunakan hebel, sehingga korban mengalami pendarahan serta luka retak pada kepala yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Setelah kejadian, saksi melihat tersangka meninggalkan lokasi," ucapnya.

Sementara untuk dugaan motif perbuatan tersebut berkaitan dengan masalah ekonomi. Tersangka membutuhkan biaya untuk memenuhi kebutuhan keluarga serta biaya perbaikan kendaraan angkutan kota.

"Di sisi lain, korban disebut pernah menjanjikan kepada tersangka akan memberikan uang dari hasil penjualan rumah, namun janji tersebut belum dipenuhi," kata Budi.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
Advertisement
Citilink Flight Sale 231026 Halaman Rubrik
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
Nasional
Jadwal TKA untuk Jenjang SM...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Nusron Wahid Dua Kali Mangkir, KPK Siapkan Panggilan Ketiga

Nusron Wahid Dua Kali Mangkir, KPK Siapkan Panggilan Ketiga

23 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.