Modus Stiker Sedot WC, Cara Pengedar Pasarkan Sabu di Jaktim
📅 Rabu, 17 Jun 2026, 15:52 WIB | Oleh: SujarJAKARTA -- Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar modus operandi baru peredaran narkotika di kawasan Jakarta Timur, di mana pelaku menggunakan stiker iklan "Sedot WC" untuk memasarkan sabu dan tembakau sintetis.
Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya IPDA Gandi Rezeki Sinaga mengatakan modus tersebut digunakan oleh tersangka RRM (24) yang ditangkap di sebuah kontrakan di kawasan Cipayung, Jakarta Timur.
"Modus yang digunakan oleh pelaku menggunakan stiker 'Sedot WC' yang akan ditempel di tiang maupun di pohon di sepanjang jalan daerah Cipayung," katanya dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan dan informasi dari masyarakat mengenai maraknya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan tersebut.
"Menindaklanjuti informasi itu, personel Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi," kata Gandi.
Sebaiknya Anda baca juga:
Pada Minggu (7/6) malam sekitar pukul 22.00 WIB, polisi berhasil mengidentifikasi target yang saat itu sedang berada di depan sebuah rumah kontrakan di kawasan Cipayung. Petugas langsung bergerak cepat mengamankan pelaku.
Saat dilakukan penggeledahan awal, polisi menemukan satu buah kantong plastik hitam yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke dalam kamar kontrakan pelaku. Di sana, petugas kembali menemukan sejumlah barang bukti narkoba lainnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Secara rinci, barang bukti yang berhasil disita dari tangan pelaku meliputi, 1 plastik klip berisi sabu seberat 102,45 gram, 17 sedotan plastik berisi sabu, tembakau sintetis seberat 15 gram, 6 botol cairan/bibit sintetis, 2 unit timbangan digital, 2 unit ponsel dan sejumlah plastik klip kosong yang diduga kuat untuk mengemas narkotika," katanya.
Guna kepentingan penyelidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut, tersangka RRM beserta seluruh barang bukti kini telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!