Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Modus Stiker Sedot WC, Cara Pengedar Pasarkan Sabu di Jaktim

📅 Rabu, 17 Jun 2026, 15:52 WIB | Oleh:
Modus Stiker Sedot WC, Cara Pengedar Pasarkan Sabu di Jaktim Doc: ANTARA/HO-Ditresnarkoba Polda Metro Jaya
Ket. Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Ipda Gandi Rezeki Sinaga bersama barang bukti yang disita dari tangan tersangka di kawasan Cipayung, Jakarta Timur, Minggu (7/6).

JAKARTA -- Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar modus operandi baru peredaran narkotika di kawasan Jakarta Timur, di mana pelaku menggunakan stiker iklan "Sedot WC" untuk memasarkan sabu dan tembakau sintetis.

​Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya IPDA Gandi Rezeki Sinaga mengatakan modus tersebut digunakan oleh tersangka RRM (24) yang ditangkap di sebuah kontrakan di kawasan Cipayung, Jakarta Timur.

​"Modus yang digunakan oleh pelaku menggunakan stiker 'Sedot WC' yang akan ditempel di tiang maupun di pohon di sepanjang jalan daerah Cipayung," katanya dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan dan informasi dari masyarakat mengenai maraknya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan tersebut.

"Menindaklanjuti informasi itu, personel Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi," kata Gandi.

​Pada Minggu (7/6) malam sekitar pukul 22.00 WIB, polisi berhasil mengidentifikasi target yang saat itu sedang berada di depan sebuah rumah kontrakan di kawasan Cipayung. Petugas langsung bergerak cepat mengamankan pelaku.

​Saat dilakukan penggeledahan awal, polisi menemukan satu buah kantong plastik hitam yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu.

Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke dalam kamar kontrakan pelaku. Di sana, petugas kembali menemukan sejumlah barang bukti narkoba lainnya.

"Secara rinci, barang bukti yang berhasil disita dari tangan pelaku meliputi, ​1 plastik klip berisi sabu seberat 102,45 gram, ​17 sedotan plastik berisi sabu, ​tembakau sintetis seberat 15 gram, ​6 botol cairan/bibit sintetis, ​2 unit timbangan digital, ​2 unit ponsel dan ​sejumlah plastik klip kosong yang diduga kuat untuk mengemas narkotika," katanya.

Guna kepentingan penyelidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut, tersangka RRM beserta seluruh barang bukti kini telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Megapolitan
Wagub DKI Siapkan SDM AI un...
Daerah
Kalbar Sambut Kepulangan 1....
Ekonomi
TKDN Tidak Sesuai, APJIPMI ...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Verifikasi Calon Penerima Program Bedah Rumah Capai 300 Ribu Unit

Verifikasi Calon Penerima Program Bedah Rumah Capai 300 Ribu Unit

17 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.