Pastikan Pengisian Daya Listrik Akurat dan Adil, Kemendag Resmikan Layanan Tera SPKLU
📅 Senin, 25 Mei 2026, 22:46 WIB | Oleh: Tim RedaksiIa juga merinci Batas Kesalahan yang Diperbolehkan (BKD): 2,5% untuk kelas akurasi 2,5; 1% untuk kelas akurasi 1; dan 0,5% untuk kelas akurasi 0,5. Nilai kesalahan dihitung dengan membandingkan hasil pengukuran standar uji dengan pengukuran daya pada SPKLU.
Saat ini standar uji untuk tera dan tera ulang EVSE dimiliki Direktorat Metrologi Kemendag, Balai Pengujian UTTP, Balai Pengelolaan Standar Ukuran Metrologi Legal, BSML Regional I dan II, serta Unit Metrologi Legal Provinsi DKI Jakarta.
Data PT PLN mencatat, bersama mitra, perusahaan telah menyediakan 4.769 unit EVSE di 3.097 titik SPKLU di seluruh Indonesia. Unitnya mencakup ultra-fast charging, fast charging, medium charging, hingga standard charging.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!