Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kemenhub Imbau Masyarakat Cek Kelaikan Bus Lewat Aplikasi Spionam dan Mitra Darat

📅 Selasa, 25 Agu 2026, 21:10 WIB | Oleh:
Kemenhub Imbau Masyarakat Cek Kelaikan Bus Lewat Aplikasi Spionam dan Mitra Darat Doc: ANTARA/HO-Kemenhub
Ket. Petugas jajaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan pemeriksaan kelaikan salah satu bus.

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengimbau masyarakat untuk secara proaktif memeriksa kelaikan teknis dan legalitas dokumen kendaraan umum sebelum bepergian, khususnya moda transportasi bus. 

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan menekankan pentingnya menggunakan kendaraan yang berizin dan laik jalan untuk memastikan perjalanan masyarakat berlangsung aman dan selamat, terlebih jika mengangkut orang dalam jumlah yang banyak.

“Kami mengimbau masyarakat yang menggunakan bus agar memastikan bus yang digunakan memiliki izin dan laik jalan yang dibuktikan dengan hasil uji berkala yang masih berlaku," kata Aan, di Jakarta, Selasa.

Dia menyampaikan masyarakat perlu memastikan kendaraan yang digunakan memenuhi persyaratan teknis dan administrasi kelaikan jalan demi menciptakan perjalanan yang aman dan berkeselamatan.

"Ini untuk memastikan keamanan maupun keselamatan seluruh penumpang selama perjalanan serta keselamatan pengguna jalan lainnya,” ujarnya.

Aan menyebutkan pihaknya masih menemukan bus yang memiliki dokumen perizinannya sudah tidak berlaku.

Atas temuan itu, Kemenhub akan menindak tegas operator bus yang mengoperasikan kendaraan dengan dokumen administrasi maupun uji berkala yang sudah tidak berlaku sesuai ketentuan yang ada,.

Selain itu, Aan mengatakan pula agar masyarakat juga memastikan kelaikan dan perizinan bus yang akan digunakan melalui aplikasi Spionam ataupun Mitra Darat. Masyarakat dapat memeriksa dengan memasukkan pelat nomor kendaraan di aplikasi Kemenhub tersebut.

Tidak hanya mengimbau kepada masyarakat, Aan menegaskan kepada para operator untuk memastikan kendaraan yang dioperasionalkan laik jalan serta pengemudi dalam kondisi sehat saat bertugas.

Sebelum menggunakan bus, kata Aan lagi, masyarakat bisa melakukan pengecekan di aplikasi Spionam atau Mitra Darat, dengan cara masukkan nomor kendaraan, setelah itu akan muncul status dokumen perizinan dan uji berkala kendaraan yang hendak ditumpangi.

"Operator angkutan juga harus memastikan kendaraannya laik jalan begitu juga dengan sopirnya harus sehat serta cukup istirahat, karena ini merupakan upaya bersama untuk mewujudkan perjalanan yang selamat dan aman,” kata Aan lagi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Bahlil Pasang Rem Industri Nikel, Smelter Setengah Jadi Bisa Dimoratorium
    Langkah moratorium smelter setengah jadi ini memang sudah ...
  • Profil Empat Nama Pemain Tambahan Timnas yang Akan Direkrut untuk Piala Asia 2027
    Timnas bakal lebih tajam dengan tambahan pemain ini ...
  • Industri Tekstil RI Kalah Canggih dari China, Menperin Sarmuji Bongkar Biang Keroknya
    Langkah Kemenperin memprioritaskan restrukturisasi mesin yang telah berusia ...
  • Pasar Makin Prospektif, Kemenperin Pacu Industri Mainan Tembus Pasar Global
    Pencapaian ekspor mainan yang menembus USD 351,8 juta ...
  • Industri Mesin Diperkuat, Indonesia Tak Mau Terus Bergantung Impor
    Langkah strategis Ditjen ILMATE Kemenperin yang disampaikan oleh ...
Rona
Avenged Sevenfold Gelar Kon...
Luar Negeri
Negara Bagian Johor Tutup S...

AS Bentuk Satgas Pengawasan “AI”

30 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Luar Negeri
AS Bentuk Satgas Pengawasan...
Advertisement
Jokowi Tanggapi Upaya Pemakzulan Gibran Seiring Keputusan MK

Jokowi Tanggapi Upaya Pemakzulan Gibran Seiring Keputusan MK

08 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.