Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pemprov Sulteng Kejar Sisa Rp213 Juta Perjalanan Dinas ASN!

📅 Selasa, 25 Agu 2026, 21:05 WIB | Oleh:
Pemprov Sulteng Kejar Sisa Rp213 Juta Perjalanan Dinas ASN! Doc: ANTARA/Fauzi Lamboka
Ket. Inspektur Daerah Sulteng Fahrudin D Yambas.

PALU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah masih menagih pengembalian Rp213,2 juta kelebihan pembayaran perjalanan dinas aparatur sipil negara (ASN) berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Inspektur Daerah Sulawesi Tengah Fahrudin D Yambas di Palu, Selasa, mengatakan pemerintah daerah mengaktifkan kembali Tim Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

"Kerugian yang diakibatkan dari tindakan seorang ASN dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan. Yang paling penting adalah menyelamatkan uang daerah," katanya.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2025, total kelebihan pembayaran perjalanan dinas mencapai Rp1,98 miliar.

Temuan ketidakpatuhan tersebut terdapat pada 36 organisasi perangkat daerah (OPD).

Kelebihan pembayaran antara lain berasal dari biaya perjalanan dinas yang tumpang tindih pada 21 OPD dengan nilai Rp97,1 juta.

Kondisi tersebut terjadi karena pelaksana perjalanan dinas melakukan lebih dari satu kegiatan pada waktu yang sama, tetapi komponen biaya perjalanan dibayarkan seluruhnya.

BPK juga menemukan pertanggungjawaban biaya penginapan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya pada 34 OPD dengan nilai kelebihan pembayaran mencapai Rp1,88 miliar.

Temuan tersebut antara lain mencakup pelaksana perjalanan dinas yang terkonfirmasi tidak menginap di hotel yang dicantumkan dalam pertanggungjawaban serta biaya yang dilaporkan melebihi nilai tagihan hotel sebenarnya.

Hingga masa pemeriksaan berakhir, sebagian besar kelebihan pembayaran telah disetorkan kembali ke kas daerah dan masih tersisa Rp213,2 juta yang belum dikembalikan.

Fahrudin mengatakan TPTGR bertugas menginventarisasi kerugian daerah berdasarkan temuan lembaga pengawas, termasuk BPK dan inspektorat jenderal, serta menindaklanjuti proses pengembaliannya.

BPK merekomendasikan Gubernur Sulawesi Tengah memerintahkan kepala OPD terkait untuk segera memproses pengembalian sisa kelebihan pembayaran tersebut.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Impor Pelumas RI Tembus Ribuan Ton, Menperin Resmikan Pabrik Raksasa Shell, Libatkan 50 Vendor Lokal
    Kehadiran fasilitas produksi berkapasitas 12.000 ton per tahun ...
  • Pameran Fi Asia Indonesia 2026 Perluas Akses Industri terhadap Teknologi Pangan Global
    Ulasan yang sangat mencerahkan terutama pada pandangan Dr. ...
  • Wali Kota: Pemkot Bandung Dorong Industri Sepatu Perluas Pasar Ekspor
    Langkah strategis Pemkot Bandung menyoroti urgensi Surat Keterangan ...
  • UU Reforma Agraria Ditantang Bereskan Akar Konflik Tanah
    Orang kepercayaan Menterinya aja kena OTT KPK ...
  • Menekraf: Aplikasi Digital Kini Jadi Denyut Nadi Aktivitas Masyarakat, Jadi Mesin Baru Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
    Membaca pemaparan komprehensif ini membuat saya semakin optimis ...
Advertisement
Art Jakarta Detail Sidebar
Megapolitan
Jumat Mau Perpanjang SIM? C...
Advertisement
Menunggu Giant Sea Wall untuk Tawarkan Air Laut

Menunggu Giant Sea Wall untuk Tawarkan Air Laut

18 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.