Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pemprov Sulteng Kejar Sisa Rp213 Juta Perjalanan Dinas ASN!

📅 Selasa, 25 Agu 2026, 21:05 WIB | Oleh:
Pemprov Sulteng Kejar Sisa Rp213 Juta Perjalanan Dinas ASN! Doc: ANTARA/Fauzi Lamboka
Ket. Inspektur Daerah Sulteng Fahrudin D Yambas.

PALU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah masih menagih pengembalian Rp213,2 juta kelebihan pembayaran perjalanan dinas aparatur sipil negara (ASN) berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Inspektur Daerah Sulawesi Tengah Fahrudin D Yambas di Palu, Selasa, mengatakan pemerintah daerah mengaktifkan kembali Tim Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

"Kerugian yang diakibatkan dari tindakan seorang ASN dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan. Yang paling penting adalah menyelamatkan uang daerah," katanya.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2025, total kelebihan pembayaran perjalanan dinas mencapai Rp1,98 miliar.

Temuan ketidakpatuhan tersebut terdapat pada 36 organisasi perangkat daerah (OPD).

Kelebihan pembayaran antara lain berasal dari biaya perjalanan dinas yang tumpang tindih pada 21 OPD dengan nilai Rp97,1 juta.

Kondisi tersebut terjadi karena pelaksana perjalanan dinas melakukan lebih dari satu kegiatan pada waktu yang sama, tetapi komponen biaya perjalanan dibayarkan seluruhnya.

BPK juga menemukan pertanggungjawaban biaya penginapan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya pada 34 OPD dengan nilai kelebihan pembayaran mencapai Rp1,88 miliar.

Temuan tersebut antara lain mencakup pelaksana perjalanan dinas yang terkonfirmasi tidak menginap di hotel yang dicantumkan dalam pertanggungjawaban serta biaya yang dilaporkan melebihi nilai tagihan hotel sebenarnya.

Hingga masa pemeriksaan berakhir, sebagian besar kelebihan pembayaran telah disetorkan kembali ke kas daerah dan masih tersisa Rp213,2 juta yang belum dikembalikan.

Fahrudin mengatakan TPTGR bertugas menginventarisasi kerugian daerah berdasarkan temuan lembaga pengawas, termasuk BPK dan inspektorat jenderal, serta menindaklanjuti proses pengembaliannya.

BPK merekomendasikan Gubernur Sulawesi Tengah memerintahkan kepala OPD terkait untuk segera memproses pengembalian sisa kelebihan pembayaran tersebut.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Heboh Rekening Aktivis Pati Diduga Diblokir, DPR Buka Suara dan Hubungi Bank
    Preview komentar:
    Ini sudah masuk kategori -menghalang-halangi penyampaian pendapat- atau ...
  • Kemenperin Ajak IKM Jadi Pemasok Industri Kendaraan Listrik Nasional
    Preview komentar:
    Langkah Kemenperin yang menjembatani kebutuhan OEM dengan kapasitas ...
  • Bukan Sekadar Hobi, Industri Modifikasi Otomotif jadi Bagian Ekraf, Ciptakan Nilai Tambah Ekonomi
    Preview komentar:
    Langkah kolaboratif antara NMAA, IMI, dan pemerintah ini ...

UMKM Jakarta Didorong “Go International”

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
UMKM Jakarta Didorong “Go...
Pascakebakaran Desa Sade, ASITA NTB Siapkan Paket Wisata Alternatif Jelang MotoGP

Pascakebakaran Desa Sade, ASITA NTB Siapkan Paket Wisata Alternatif Jelang MotoGP

25 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.