Pemprov Sulteng Kejar Sisa Rp213 Juta Perjalanan Dinas ASN!
📅 Selasa, 25 Agu 2026, 21:05 WIB | Oleh: AlfredPALU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah masih menagih pengembalian Rp213,2 juta kelebihan pembayaran perjalanan dinas aparatur sipil negara (ASN) berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Inspektur Daerah Sulawesi Tengah Fahrudin D Yambas di Palu, Selasa, mengatakan pemerintah daerah mengaktifkan kembali Tim Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
"Kerugian yang diakibatkan dari tindakan seorang ASN dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan. Yang paling penting adalah menyelamatkan uang daerah," katanya.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2025, total kelebihan pembayaran perjalanan dinas mencapai Rp1,98 miliar.
Temuan ketidakpatuhan tersebut terdapat pada 36 organisasi perangkat daerah (OPD).
Sebaiknya Anda baca juga:
Kelebihan pembayaran antara lain berasal dari biaya perjalanan dinas yang tumpang tindih pada 21 OPD dengan nilai Rp97,1 juta.
Kondisi tersebut terjadi karena pelaksana perjalanan dinas melakukan lebih dari satu kegiatan pada waktu yang sama, tetapi komponen biaya perjalanan dibayarkan seluruhnya.
BPK juga menemukan pertanggungjawaban biaya penginapan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya pada 34 OPD dengan nilai kelebihan pembayaran mencapai Rp1,88 miliar.
Sebaiknya Anda baca juga:
Temuan tersebut antara lain mencakup pelaksana perjalanan dinas yang terkonfirmasi tidak menginap di hotel yang dicantumkan dalam pertanggungjawaban serta biaya yang dilaporkan melebihi nilai tagihan hotel sebenarnya.
Hingga masa pemeriksaan berakhir, sebagian besar kelebihan pembayaran telah disetorkan kembali ke kas daerah dan masih tersisa Rp213,2 juta yang belum dikembalikan.
Fahrudin mengatakan TPTGR bertugas menginventarisasi kerugian daerah berdasarkan temuan lembaga pengawas, termasuk BPK dan inspektorat jenderal, serta menindaklanjuti proses pengembaliannya.
BPK merekomendasikan Gubernur Sulawesi Tengah memerintahkan kepala OPD terkait untuk segera memproses pengembalian sisa kelebihan pembayaran tersebut.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!