Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Satgas PASTI Sebut Kemudahan Instan Picu Masyarakat Terjerat Pinjol Ilegal

📅 Sabtu, 02 Mei 2026, 20:15 WIB | Oleh:
Satgas PASTI Sebut Kemudahan Instan Picu Masyarakat Terjerat Pinjol Ilegal Doc: OJK

JAKARTA – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menilai kemudahan dan kecepatan proses menjadi alasan maraknya pinjaman online ilegal. Kondisi ini membuat praktik pinjol ilegal terus berkembang di tengah masyarakat.

Ketua Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, mengatakan rendahnya literasi keuangan menjadi salah satu faktor utama. Banyak masyarakat belum memahami perbedaan antara layanan legal dan ilegal.

Menurut dia, tawaran pinjol ilegal sering kali terlihat menarik karena prosesnya cepat dan tanpa syarat rumit. Hal ini membuat masyarakat tergoda untuk menggunakan layanan tersebut.

“Iming-iming bahwa semuanya itu cepat dan mudah padahal itu adalah menjebak. Sekali Bapak-Ibu menggunakan pinjol ilegal, maka mohon maaf intinya adalah sengsara, karena data kita akan terbuka kepada mereka,” ujardia,  Sabtu (2/5).

Ia menambahkan, selain faktor ketidaktahuan, kondisi ekonomi juga turut mendorong masyarakat mengambil keputusan tersebut. Kebutuhan mendesak sering membuat seseorang mengabaikan risiko.

“Ada juga yang sebenarnya sudah tahu risikonya. Tapi akhirnya mereka tetap menggunakan karena kebutuhan mendesak,” kata dia.

Situasi ini menunjukkan pentingnya edukasi yang berkelanjutan kepada masyarakat. Pemahaman yang baik diharapkan dapat mencegah masyarakat mengambil keputusan yang merugikan.

Satgas PASTI pun terus mengintensifkan sosialisasi kepada berbagai lapisan masyarakat. Upaya ini dilakukan agar masyarakat lebih bijak dalam memilih layanan keuangan.

Sementara itu,tu, Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan tingginya laporan masyarakat terkait aktivitas keuangan ilegal. Hal ini mencerminkan bahwa pinjol ilegal masih mendominasi aduan yang diterima OJK.

Ia menyebut, sejak awal tahun OJK telah menerima puluhan ribu permintaan layanan dari masyarakat. Dari jumlah tersebut, ribuan di antaranya merupakan pengaduan terkait layanan keuangan ilegal.

“Kami telah menerima 65.139 permintaan layanan, termasuk 9.323 pengaduan dari masyarakat. Dari laporan entitas ilegal, sebagian besar berasal dari pinjaman online ilegal,” ujar dia.

OJK menegaskan akan terus memperkuat pengawasan serta penindakan terhadap aktivitas keuangan ilegal. Selain itu, edukasi kepada masyarakat juga terus ditingkatkan agar tidak mudah terjebak dalam praktik serupa.

Dengan langkah tersebut, OJK berharap masyarakat semakin waspada dan mampu mengenali layanan keuangan yang legal serta aman digunakan. ils/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Pemutihan Pajak Kendaraan B...
Megapolitan
30 Rumah di Tanah Tinggi Ja...
Megapolitan
Dua WNA Ditemukan Meninggal...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.