
© Copyright 2025 Koran Jakarta.
All rights reserved.
Dia menuturkan bahwa OJK telah menentukan sejumlah kegiatan yang perlu dilakukan efisiensi setelah diberlakukannya Inpres Nomor 1 Tahun 2025.
Baca SelengkapnyaRapat ini terkait pengaturan dan pengawasan di bidang pengaduan masyarakat, menyusul banyaknya aduan pada layanan pengaduan konsumen OJK.
Baca SelengkapnyaOJK berkomitmen untuk mendukung ketersediaan aset koin kripto setelah terjadi pengalihan pengawasan.
Baca SelengkapnyaPenerbitan POJK tentang rahasia bank dilakukan sebagai tindak lanjut amanat UU P2SK.
Baca SelengkapnyaSebelum pencabutan izin usaha, PT SRV telah dikenakan sanksi administratif berupa Pembekuan Kegiatan Usaha atas pelanggaran ketentuan ekuitas minimum.
Baca SelengkapnyaOJK menerima 1.672 pengaduan yang berindikasi pelanggaran terkait perilaku petugas penagihan.
Baca Selengkapnya