Kawal Pengawasan Obat dan Makanan demi Mendukung Masyarakat
📅 Jumat, 27 Mar 2026, 00:00 WIB | Oleh: Tim RedaksiBaru-baru ini BPOM cabut izin edar 8 kosmetik kewanitaan yang dipromosikan dengan klaim manfaat yang menyesatkan dan tidak sesuai norma kesusilaan. Produk-produk tersebut tidak sesuai dengan Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik.
Klaim-klaim produk kosmetik ini bersifat sensasional, tidak dapat dibuktikan secara ilmiah, menyesatkan bagi konsumen dan tidak sesuai norma kesusilaan.
Pengawasan BPOM terkait hal ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam merespons maraknya promosi kosmetik berlebihan di ruang digital, khususnya pada platform marketplace dan media sosial.
BPOM tidak akan menoleransi oknum pelaku usaha yang dengan sengaja memanfaatkan isu sensitif dan kerentanan konsumen melalui promosi kosmetik yang menyesatkan dan melanggar norma kesusilaan. Praktik seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan serta merugikan masyarakat secara luas.
Sebaiknya Anda baca juga:
Selain itu masyarakat juga perlu lebih selektif dan tidak mudah tergiur oleh klaim yang sensasional. Pastikan selalu melakukan Cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin edar, dan Cek Kadaluarsa) sebelum membeli atau menggunakan produk kosmetik, terutama yang dipasarkan melalui platform digital.
Terkaittentang inovasi, langkah-langkah apa yang ditempuh BPOM dalam mendorong inovasi ini?
BPOM menegaskan regulasi serta kolaborasi antara academia-business-government (ABG) penting dalam pengembangan terapi tingkat lanjut atau advanced therapy medicinal products (ATMP) yang semakin mendominasi pasar global.
Sebaiknya Anda baca juga:
Pasar ATMP menunjukkan pertumbuhan yang dinamis. Pada tahun 2025 saja, pangsa pasar ATMP diproyeksikan didominasi oleh terapi sel, terapi sel T chimeric antigen receptor (T CAR), dan terapi sejenis yang mencapai sekitar 55,2 persen, diikuti oleh terapi gen sekitar 44,8 persen.
Data tersebut menunjukkan bahwa perkembangan terapi berbasis teknologi maju terus meningkat di berbagai negara. Oleh karena itu, regulator seperti BPOM memperkuat kesiapan regulasi untuk memastikan perlindungan kesehatan masyarakat sekaligus memfasilitasi akses terhadap terapi inovatif yang aman, berkhasiat, dan bermutu.
Sebagai respons terhadap perkembangan tersebut, BPOM telah menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pedoman Penilaian Produk Terapi Advanced. Peraturan ini mengatur kriteria produk ATMP yang wajib memperoleh izin edar, persyaratan pemenuhan izin edar, serta ketentuan spesifik terkait penyusunan dokumen Perencanaan Manajemen Risiko (PMR) dan aktivitas farmakovigilans.
Langkah ke depan, BPOM membuka peluang kolaborasi ABG seluas-luasnya. Kami ingin mendukung pengembangan ini karena semangat dan motivasi kami adalah membantu seluruh masyarakat Indonesia.
Semua ini bukan semata hanya tentang melindungi kehidupan di Indonesia, tetapi juga berkontribusi dalam melindungi kehidupan secara global.
Lalu apaterobosan yang telah dilakukan BPOM dalam hal penguatan kolaborasi dalam mendukung inovasi dan investasi industri kesehatan dan pangan?
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!