Penipuan Modus Penyidikan Online Mulai Meresahkan, Polisi Imbau Masyarakat untuk Waspada
📅 Jumat, 17 Jul 2026, 19:17 WIB | Oleh: SriyonoJAKARTA - Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk mewaspadai modus penipuan baru yang mencatut nama institusi kepolisian dengan dalih melakukan proses pemeriksaan atau penyelidikan secara daring (online) melalui aplikasi Google Meet.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan bahwa pihak yang menghubungi warga dengan mengaku sebagai anggota kepolisian tersebut dipastikan merupakan pelaku penipuan.
"Kepolisian tidak melakukan proses penyelidikan, penangkapan, maupun penggeledahan melalui Google Meet, terlebih dengan meminta korban memindai kode QR atau memberikan data perbankan," kata Budi dalam keterangan di Jakarta, Jumat (17/7).
Budi menjelaskan modus yang digunakan pelaku adalah dengan menakut-nakuti atau mengarahkan korban secara virtual, kemudian meminta mereka memindai kode QR tertentu hingga menyerahkan data perbankan pribadi.
Oleh karena itu, pihak kepolisian meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mengikuti segala bentuk arahan dari pelaku.
Sebaiknya Anda baca juga:
Warga juga diingatkan untuk menjaga kerahasiaan data pribadi demi menghindari kerugian materiil.
"Masyarakat diimbau tidak mengikuti arahan pelaku serta tidak memberikan data pribadi, kode OTP, PIN, maupun melakukan transfer uang," ujarnya.
Lebih lanjut, Polda Metro Jaya meminta masyarakat untuk segera mengambil tindakan hukum jika menemukan atau menjadi korban dari modus penipuan tersebut.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban, diharapkan segera melapor ke kantor kepolisian terdekat atau menghubungi layanan resmi Call Center Kepolisian 110 agar laporan tersebut dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas," katanya.
Sebelumnya, beredar sebuah unggahan di media sosial Threads melalui akun @afifa.rahmaa yang menyebutkan bahwa Polda Metro Jaya akan melakukan penggerebekan rumah karena terdapat barang bukti narkoba.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!