Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Gagal Dipulihkan, BPR Syariah Hasanah Mandiri Resmi Dicabut Izinnya

📅 Jumat, 17 Jul 2026, 19:50 WIB | Oleh: Tim Penulis
Gagal Dipulihkan, BPR Syariah Hasanah Mandiri Resmi Dicabut Izinnya Doc: ANTARA/HO-OJK
Ket. Petugas memasang lembar pemberitahuan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri di Cinere, Kota Depok, Jawa Barat.

JAKARTA – Pencabutan izin usaha bank perekonomian rakyat (BPR) yang tidak lagi dapat disehatkan merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi kepentingan nasabah.

Langkah ini menunjukkan bahwa pengawasan perbankan tidak hanya berfokus pada pencegahan, tetapi juga memastikan lembaga yang mengalami masalah serius tidak menimbulkan risiko yang lebih luas terhadap kepercayaan masyarakat.

Di sisi lain, kasus tersebut menjadi pengingat penting bagi BPR untuk memperkuat tata kelola, manajemen risiko, serta permodalan agar mampu bertahan di tengah persaingan dan dinamika ekonomi.

Dengan mekanisme penanganan yang terukur, termasuk perlindungan simpanan nasabah melalui lembaga penjamin simpanan, stabilitas sektor perbankan diharapkan tetap terjaga meskipun terdapat BPR yang harus menghentikan operasinya.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Syariah Hasanah Mandiri yang berlokasi di Cinere, Kota Depok, Jawa Barat, setelah pengurus dan pemegang saham tidak dapat melakukan penyehatan sesuai persyaratan.

Pencabutan izin usaha tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha BPR Syariah Hasanah Mandiri.

“Pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat,” kata Kepala OJK Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi Edwin Nurhadi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (17/7).

Lebih lanjut, OJK juga mengimbau kepada nasabah PT BPR Syariah Hasanah Mandiri agar tetap tenang, karena dana masyarakat pada perbankan termasuk BPR dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, pada 3 Juli 2025, OJK telah menetapkan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri sebagai bank dengan status pengawasan BPR Syariah Dalam Penyehatan (BDP).

Penetapan ini berdasarkan pertimbangan rasio kewajiban pemenuhan modal minimum (KPMM) di bawah ketentuan (negatif 47,98 persen) dan cash ratio rata-rata selama tiga bulan terakhir sebesar 0,61 persen atau kurang dari 5 persen.

Pada 2 Juli 2026, OJK menetapkan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri sebagai bank dengan status pengawasan BPR Dalam Resolusi (BDR).

Hal itu berdasarkan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan termasuk mengatasi permasalahan permodalan sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS.

Namun, pengurus dan pemegang saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tidak dapat melakukan penyehatan sesuai persyaratan.

LPS pun memutuskan cara penanganan Bank Dalam Resolusi PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dengan melakukan likuidasi bank dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR tersebut.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Dorong HR Naik Kelas, Mekari Talenta Perkuat Kapabilitas AI

1.5 jam yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Rona
Dorong HR Naik Kelas, Mekar...
Event Jakarta Akhir Pekan 18-19 Juli 2026: Ada Flying Trapeze hingga Diskon FJGS

Event Jakarta Akhir Pekan 18-19 Juli 2026: Ada Flying Trapeze hingga Diskon FJGS

17 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.