Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Setelah Terjadi Kecelakaan Fatal, Dishub DKI akan Pasang Rambu Batas Ketinggian di JPO hingga Flyover

📅 Kamis, 16 Jul 2026, 16:02 WIB | Oleh:
Setelah Terjadi Kecelakaan Fatal, Dishub DKI akan Pasang Rambu Batas Ketinggian di JPO hingga Flyover Doc: ANTARA/Fauzan
Ket. Kondisi JPO tersebut nyaris roboh setelah tertabrak truk bermuatan alat berat yang terjadi sekitar pukul 01.00 WIB yang berimbas pada kepadatan lalu lintas di beberapa ruas jalan akibat ditutupnya jalan tersebut.

JAKARTA -- Dinas Perhubungan (DIshub) DKI Jakarta akan melengkapi jembatan penyeberangan orang (JPO) hingga flyover di ibu kota dengan rambu-rambu batas ketinggian demi mencegah insiden JPO roboh akibat tertabrak truk kembali terulang.

"Dishub akan melengkapi JPO,flyover, dan underpass di wilayah DKI Jakarta dengan rambu batas ketinggian kendaraan. Saat ini sedang dilakukan inventarisasi dan identifikasi kebutuhan rambu pada lokasi-lokasi yang belum dilengkapi," kata Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, DodySetiono di Jakarta, Kamis.

Menurut Dody, batas ketinggian kendaraan mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu maksimal 4.200 mm (4,2 meter).

Namun, terkait usulan pemasangan sensor ketinggian di JPO ini merupakan kewenangan pihak Bina Marga DKI Jakarta. Sebab, JPO merupakan aset milik Bina Marga DKI Jakarta, sehingga pemasangan perangkat pada prasarana menjadi kewenangan pemilik aset.

"Dari sisi kewenangan Dinas Perhubungan, langkah yang dilakukan adalah melengkapi perlengkapan lalu lintas berupa rambu batas ketinggian kendaraan," jelas Dody.

Sebelumnya, Anggota DPRD DKI Jakarta Achmad Yani mengusulkan agar Dinas Perhubungan DKI Jakarta dapat memasang sensor ketinggian agar insiden jembatan penyebrangan orang (JPO) yang roboh akibat tertabrak truk di Tendean tak terulang kembali.

"Dishub DKI Jakarta perlu memperbanyak titik pemeriksaan muatan (jembatan timbang portable) serta memasang portal sensor ketinggian di jalur-jalur krusial sebelum kendaraan memasuki area yang memiliki JPO berplafon rendah," kata Ahmad Yani.

Selain itu, Pengamat Transportasi Deddy Herlambang juga menyoroti pentingnya pemasangan rambu atau signage yang memuat informasi batas tinggi Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) guna mencegah terulangnya insiden robohnya JPO di kawasan Tendean akibat tertabrak truk.

Namun, hal yang mungkin juga dapat menjadi persoalan adalah tinggi JPO yang tak sesuai regulasi yakni 4,2 meter.

Apabila memang tinggi JPO kurang dari 4,2 meter, ia menyarankan agar ke depannya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat memasang rambu agar pengguna jalan yang melintas dapat berhati-hati.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pertamina dan Jababeka Berkolaborasi Menuju Kawasan Hijau dan Nol Emisi
    Melihat tren positif pemasangan infrastruktur panel surya yang ...
  • Kemenperin Pacu Industri Halal Tembus Pasar Global Lewat Halal Indo 2026
    Langkah mendorong penyerapan 60 persen vendor lokal di ...
  • Bukan Sekadar Ekspor, Industri Pangan Indonesia Kejar Posisi di Rantai Nilai Global
    Ulasan yang sangat komprehensif mengenai posisi manufaktur Indonesia ...
  • Industri Besar di Kaltim Didorong Wajib Serap 60 Persen Vendor dan UMKM Lokal.
    Langkah Komisi VII DPR RI dalam mendorong regulasi ...
  • Indonesia Kantongi 5 Medali Asian Games
    persaingan ketat, mungkinkah kontingen Indonesia bisa masuk 3 ...
Advertisement
Art Jakarta Detail Sidebar
Ekonomi
PLTS Dukung Aktivitas Usaha...
Advertisement
Luke Vickery Hingga Maarten Paes Tiba di Jakarta, Skuad Mewah John Herdman Siap Mengguncang FIFA ASEAN Cup 2026

Luke Vickery Hingga Maarten Paes Tiba di Jakarta, Skuad Mewah John Herdman Siap Mengguncang FIFA ASEAN Cup 2026

21 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.