Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Setelah Terjadi Kecelakaan Fatal, Dishub DKI akan Pasang Rambu Batas Ketinggian di JPO hingga Flyover

📅 Kamis, 16 Jul 2026, 16:02 WIB | Oleh:
Setelah Terjadi Kecelakaan Fatal, Dishub DKI akan Pasang Rambu Batas Ketinggian di JPO hingga Flyover Doc: ANTARA/Fauzan
Ket. Kondisi JPO tersebut nyaris roboh setelah tertabrak truk bermuatan alat berat yang terjadi sekitar pukul 01.00 WIB yang berimbas pada kepadatan lalu lintas di beberapa ruas jalan akibat ditutupnya jalan tersebut.

JAKARTA -- Dinas Perhubungan (DIshub) DKI Jakarta akan melengkapi jembatan penyeberangan orang (JPO) hingga flyover di ibu kota dengan rambu-rambu batas ketinggian demi mencegah insiden JPO roboh akibat tertabrak truk kembali terulang.

"Dishub akan melengkapi JPO,flyover, dan underpass di wilayah DKI Jakarta dengan rambu batas ketinggian kendaraan. Saat ini sedang dilakukan inventarisasi dan identifikasi kebutuhan rambu pada lokasi-lokasi yang belum dilengkapi," kata Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, DodySetiono di Jakarta, Kamis.

Menurut Dody, batas ketinggian kendaraan mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu maksimal 4.200 mm (4,2 meter).

Namun, terkait usulan pemasangan sensor ketinggian di JPO ini merupakan kewenangan pihak Bina Marga DKI Jakarta. Sebab, JPO merupakan aset milik Bina Marga DKI Jakarta, sehingga pemasangan perangkat pada prasarana menjadi kewenangan pemilik aset.

"Dari sisi kewenangan Dinas Perhubungan, langkah yang dilakukan adalah melengkapi perlengkapan lalu lintas berupa rambu batas ketinggian kendaraan," jelas Dody.

Sebelumnya, Anggota DPRD DKI Jakarta Achmad Yani mengusulkan agar Dinas Perhubungan DKI Jakarta dapat memasang sensor ketinggian agar insiden jembatan penyebrangan orang (JPO) yang roboh akibat tertabrak truk di Tendean tak terulang kembali.

"Dishub DKI Jakarta perlu memperbanyak titik pemeriksaan muatan (jembatan timbang portable) serta memasang portal sensor ketinggian di jalur-jalur krusial sebelum kendaraan memasuki area yang memiliki JPO berplafon rendah," kata Ahmad Yani.

Selain itu, Pengamat Transportasi Deddy Herlambang juga menyoroti pentingnya pemasangan rambu atau signage yang memuat informasi batas tinggi Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) guna mencegah terulangnya insiden robohnya JPO di kawasan Tendean akibat tertabrak truk.

Namun, hal yang mungkin juga dapat menjadi persoalan adalah tinggi JPO yang tak sesuai regulasi yakni 4,2 meter.

Apabila memang tinggi JPO kurang dari 4,2 meter, ia menyarankan agar ke depannya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat memasang rambu agar pengguna jalan yang melintas dapat berhati-hati.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
  • Mengapa Tak Banyak Mahasiswa Asing yang Mau Kuliah di Indonesia?
    What factors might discourage international students from pursuing ...
  • Sangat Memprihatinkan Rumah Dinas TNI untuk Judol, Pelaku Kini Ditahan
    oknum2 begini ini yg bikin citra loreng jadi ...
Megapolitan
Akibat Korsleting Listrik, ...
Luar Negeri
Bandara Riyadh Kembali Dise...
Advertisement
Marco Bezzecchi Juara MotoGP Indonesia 2026, Tradisi Unik Mandalika Berlanjut

Marco Bezzecchi Juara MotoGP Indonesia 2026, Tradisi Unik Mandalika Berlanjut

11 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.