Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pemerintah Siapkan Desain Ideal Penataan Daerah

📅 Jumat, 17 Jul 2026, 03:08 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pemerintah Siapkan Desain  Ideal Penataan Daerah Doc: Antara
Ket. Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto memaparkan arah kebijakan pemerintah pusat dalam Musyawarah Nasional Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) di Senggigi, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, Kamis (16/7/2026).

MATARAM – Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saat ini sedang menyiapkan desain formasi ideal jumlah provinsi, kabupaten, dan kota sebagai arah baru dalam tata kelola pemerintahan daerah di Indonesia.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengatakan Desain Besar Penataan Daerah atau Desertada tersebut ditargetkan rampung pada Desember 2026 sesuai mandat dari Komisi II DPR RI.

“Akhir Desember ini, insyaallah kami sampai pada satu formasi ideal berapa provinsi, berapa kota, dan berapa kabupaten yang ideal bagi Indonesia,” ujar Bima dalam Musyawarah Nasional Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) di Senggigi, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, Kamis (16/7).

Kementerian Dalam Negeri saat ini sedang mengkaji kembali berbagai aspek hubungan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah sehingga masukan dari kepala daerah menjadi bahan penting dalam penyusunan desain besar tersebut.

Bima Arya menuturkan keluhan yang disampaikan kepala daerah dalam forum resmi maupun komunikasi informal selalu ditampung untuk merumuskan hubungan kewenangan pusat dan daerah agar lebih ideal di masa depan.

“Di setiap warung kopi, kalau ngumpul sama kepala daerah pasti dengar curhat. Kami tampung semua (curhat) terkait dengan kewenangan pusat dan daerah yang ideal hari ini dan masa depan,” ucapnya.

Desain Besar Penataan Daerah juga berkaitan dengan kebijakan fiskal, terutama formula dana bagi hasil (DBH) dan dana alokasi umum (DAU).

Bima Arya menegaskan penyusunan desain besar tersebut diselaraskan dengan revisi Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Kementerian Dalam Negeri saat ini telah menerima 375 usulan daerah otonomi baru (DOB). Pemerintah pusat tidak hanya mempertimbangkan pembentukan daerah baru, melainkan juga mengevaluasi kinerja daerah yang telah berstatus otonom.

“(Sebanyak) 375 daerah otonomi baru desakannya kuat. Kami sampaikan jangankan yang baru, yang lama saja banyak yang harus kami evaluasi dan mungkin malah merger karena by performance,” kata Bima Arya.

“Ketika sudah otonom malah mundur dalam beberapa hal yang sangat signifikan,” imbuhnya.

Desain Besar Penataan Daerah juga berkaitan dengan pemilihan kepala daerah dan pemilihan umum. Pemerintah pusat sedang mengkaji apakah konfigurasi otonomi daerah yang baru memerlukan penyesuaian terhadap mekanisme pilkada maupun daerah pemilihan.

Formulasi Remunerasi

Kemendagri saat ini juga tengah menyusun formulasi remunerasi kepala daerah melalui opsi peningkatan pagu upah pungut, penambahan biaya operasional, hingga pengaturan insentif dari badan usaha milik daerah sebagai salah satu upaya menekan praktik korupsi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Teknologi Makin Canggih, Kenapa Hilirisasi Indonesia Masih Tersendat?
    Preview komentar:
    Ulasan yang sangat komprehensif mengenai kendala hilirisasi; dari ...
  • Ambisi Semikonduktor Nasional Terhalang Ekosistem Industri
    Preview komentar:
    Tantangan mendasar yang dipaparkan secara tajam dalam artikel ...
  • Pemprov Kaltara Dorong UMKM Dilibatkan dan Masuk Kawasan Industri
    Preview komentar:
    Langkah strategis Pemprov Kaltara memfasilitasi UMKM lokal untuk ...
Nasional
Indonesia Selangkah Menuju ...
Megapolitan
Pemkot Tangerang Kian Genca...
Berikut Daftar Harga Emas Galeri24, Antam, dan UBS di Pegadaian yang Kompak Turun pada Rabu (19/8)

Berikut Daftar Harga Emas Galeri24, Antam, dan UBS di Pegadaian yang Kompak Turun pada Rabu (19/8)

19 Aug 2026
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.