Kawal Pengawasan Obat dan Makanan demi Mendukung Masyarakat
📅 Jumat, 27 Mar 2026, 00:00 WIB | Oleh: Tim RedaksiPengawasan ini merupakan bagian dari intensifikasi yang dilakukan untuk mengantisipasi meningkatnya konsumsi pangan olahan selama bulan Ramadan hingga Idul Fitri. Pengawasan pangan oleh BPOM dilakukan melalui dua mekanisme yakni pengawasan pre-market sebelum produk beredar dan post-market setelah produk berada di pasar.
Dalam kegiatan intensifikasi tersebut, BPOM melibatkan 76 Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang melakukan pengawasan serentak di seluruh Indonesia.
Pangan yang tidak memenuhi izin edar disebabkan oleh tingginya permintaan konsumen turut mendorong supply produk dari jalur masuk ilegal atau jalur tikus. Sementara itu temuan pangan kedaluwarsa dan rusak dipengaruhi oleh panjangnya rantai pasok, perputaran stok yang lambat, serta pengelolaan persediaan yang kurang baik.
Kita harus sadari di negeri kepulauan, seperti kita ini, jalur tikus sangat banyak dari luar negeri di perbatasan yang sulit diawasi sepenuhnya oleh otoritas.
Sebaiknya Anda baca juga:
Penindakan puluhan ribu produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan tersebut penting untuk mencegah risiko kesehatan masyarakat dan jika produk tersebut sampai dikonsumsi, berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan hingga keracunan pangan.
Bagaimana dengan progres intensifikasi pengawasan pangan BPOM serta pengawalan standar keamanan industri pangan sejauh ini?
Secara nasional intensifikasi pengawasan pangan 2026 telah memasuki tahap ketiga. BPOM sendiri telah memeriksa 1.134 sarana peredaran, dan jumlah ini telah meningkat 25 persen dibanding tahun sebelumnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sedangkan pengawalan standar keamanan pada industri pangan nasional sendiri sangat krusial dalam mendukung target pertumbuhan ekonomi 8 persen menuju visi Indonesia Emas 2045. Pengawasan yang efektif tidak hanya dilakukan melalui pemeriksaan, tetapi juga melalui kemitraan antara pemerintah dan industri.
Dengan keterbukaan dan komitmen perbaikan berkelanjutan, kita membangun kepercayaan konsumen sekaligus memberikan perlindungan optimal bagi masyarakat
Bagaimana dengan isu penyalahgunaan penjualan obat seperti Tramadol yang marak saat ini?
Pihak BPOM sedang melakukan investigasi terkait dugaan penjualan tramadol secara bebas di kios-kios, dan akan menindak tegas perihal penyalahgunaan obat tersebut.
Tramadol itu masuk menurut keputusan, Peraturan Badan POM nomor 21 itu adalah obat-obat tertentu. Obat-obat tertentu adalah obat-obat keras tapi umum digunakan, misalnya penurun rasa sakit, menghilangkan rasa lelah, dan sebagainya. Tramadol sendiri berfungsi sebagai antiinflamasi, antinyeri, tapi banyak disalahgunakan.
Laporan masyarakat terkait tramadol yang dijual bebas di masyarakat sudah menjadi atensi BPOM dan saat ini sedang diinvestigasi dan dalam waktu dekat saya kira kita lakukan penindakan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!