Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Prabowo Berpesan Cegah Kekeliruan Peradilan

📅 Selasa, 10 Mar 2026, 03:08 WIB | Oleh: Tim Penulis
Prabowo Berpesan Cegah Kekeliruan Peradilan Doc: Antara
Ket. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memimpin rapat di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (9/3/2026).

JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah berpesan untuk menghindari kekeliruan proses hukum atau peradilan.

Menurut dia, Presiden ingin memastikan orang kecil yang berperkara bisa tersenyum karena mendapatkan keadilan. “Secara khusus, Presiden Prabowo Subianto menitip pesan kepada kami untuk menghindari kekeliruan dalam proses peradilan atau miscarriage of justice,” kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (9/3).

Dia menyampaikan hal itu dalam merespons kasus korban pencurian yang justru menjadi tersangka pencemaran nama baik.

Menurut dia, aparat penegak hukum harus lebih berhati-hati dalam mengusut kasus pencemaran nama baik atau yang berkaitan dengan ujaran.

Jika ada kasus-kasus seperti itu, menurut dia, aparat perlu mempedomani Pasal 36 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam pasal itu, dijelaskan bahwa orang tidak bisa dipidana atau diminta pertanggungjawaban tanpa unsur kesengajaan. “Tidak seorang pun bisa dimintai pertanggungjawaban pidana tanpa pemenuhan unsur kesengajaan yang tak terbantahkan,” kata dia.

Dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru, dia mengatakan seharusnya aparat mengalami perubahan paradigma berhukum secara drastis. Pasalnya, undang-undang yang baru itu mengedepankan rehabilitatif, restoratif, dan substantif, bukan lagi sekadar formalistik.

“Komisi III DPR RI sebagai pihak yang membahas dan mengesahkan KUHP dan KUHAP baru, berkomitmen memastikan dua karya agung tersebut benar-benar bisa diterapkan mulai dari semangatnya, asas-asasnya, hingga norma hukumnya,” katanya.

Penghapusan Pidana

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan Pasal 218 maupun Pasal 240 dan 241 dalam KUHP baru tidak melarang adanya kritik yang terkait kepentingan umum.

Dia menjelaskan kritik untuk kepentingan umum itu dijelaskan dalam Pasal 240 dan Pasal 241 yang sama persis penjelasannya dalam Pasal 218 maupun Pasal 219, bahwa pasal ini mempunyai alasan penghapusan pidana apabila (kritik) itu disampaikan demi kepentingan umum.

“Untuk kepentingan umum itu dijelaskan dalam Pasal 218 maupun Pasal 240 bahwa kritik, kemudian protes terhadap suatu kebijakan sama sekali tidak dilarang dalam pasal ini dan itu termasuk dalam rangka kepentingan umum,” kata Eddy, sapaan akrab Edward, pada Sidang Pemeriksaan Permohonan nomor 275/PUU-XXIII/2026 di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin.

Bahkan, kata dia, pada pasal tersebut, dalam penjelasannya disampaikan bahwa salah satu wujud dari protes atau kritik itu adalah unjuk rasa. “Artinya Pasal 218 berikut penjelasan demikian Pasal 240 dan 241 berserta penjelasan itu membolehkan demonstrasi, membolehkan kritik terhadap pemerintah maupun lembaga negara,” ujarnya.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo itu, Eddy menjelaskan latar belakang lahirnya Pasal 218 terkait penyerangan kehormatan atau harkat martabat presiden dan wakil presiden.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Kampung Adat Sade Terbakar, Kemenpar Siapkan Dapur Umum dan Pemulihan Wisata
    Preview komentar:
    Wa Call Center 24jam Bank Nagari Layanan WhatsApp ...
  • Bantu Warga Korban Kebakaran Desa Adat Sade, Kemenpar Siagakan Poltekpar Lombok
    Preview komentar:
    Wa Call Center resmi Bank Nagari Layanan WhatsApp ...
    Wa Call Center resmi Bank Nagari Layanan WhatsApp ...
  • Tim SAR Gabungan Temukan Seorang ABK yang Hilang di Sungai Musi
    Preview komentar:
    Wa Call Center Bank Nagari Layanan WhatsApp call ...
    Wa Call Center Bank Nagari Layanan WhatsApp call ...
Advertisement
injourney
Advertisement
astra2

Paus Sampaikan Solidaritas untuk Korban Gempa NTT

44 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Luar Negeri
Paus Sampaikan Solidaritas ...
Ekonomi
BI: Transaksi QRIS Bebas Bi...
Daerah
Tim SAR Gabungan Temukan Se...
Olahraga
De Zerbi Minta Maaf atas Ke...
NTT Terus Diguncang Gempa Susulan, Sulteng Diterpa Lindu 5,4

NTT Terus Diguncang Gempa Susulan, Sulteng Diterpa Lindu 5,4

23 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.