Prabowo Berpesan Cegah Kekeliruan Peradilan
📅 Selasa, 10 Mar 2026, 03:08 WIB | Oleh: Tim PenulisPasal ini lahir melalui perdebatan panjang dalam tim pemerintahan saat membahasnya bersama DPR RI. Yang menjadi substansi dari pasal ini ada lima alasan, yakni fungsi hukum pidana secara filsafat adalah melindungi.
Dalam hukum pidana yang dilindungi antara lain kepentingan negara, kepentingan masyarakat dan kepentingan individu. “Terkait Pasal 218 terkait kepentingan negara. Yang dilindungi persoalan kedaulatan, serta persoalan harkat dan martabat. Presiden dan wakil presiden sebagai personafikasi dari negara Indonesia sehingga harkat dan martabat mereka harus dilindungi,” terangnya. Ant/S-2
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!