Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Prabowo Berpesan Cegah Kekeliruan Peradilan

📅 Selasa, 10 Mar 2026, 03:08 WIB | Oleh: Tim Penulis

Pasal ini lahir melalui perdebatan panjang dalam tim pemerintahan saat membahasnya bersama DPR RI. Yang menjadi substansi dari pasal ini ada lima alasan, yakni fungsi hukum pidana secara filsafat adalah melindungi.

Dalam hukum pidana yang dilindungi antara lain kepentingan negara, kepentingan masyarakat dan kepentingan individu. “Terkait Pasal 218 terkait kepentingan negara. Yang dilindungi persoalan kedaulatan, serta persoalan harkat dan martabat. Presiden dan wakil presiden sebagai personafikasi dari negara Indonesia sehingga harkat dan martabat mereka harus dilindungi,” terangnya. Ant/S-2

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Daerah
Semeru Tujuh Kali Erupsi de...
Daerah
BMKG: Palu Diguncang Gempa ...
Nasional
Pasca Pertamax Naik, Driver...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Gol Bunuh Diri Selamatkan Belgia dari Kekalahan saat Imbang 1-1 Lawan Mesir

Gol Bunuh Diri Selamatkan Belgia dari Kekalahan saat Imbang 1-1 Lawan Mesir

16 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.