Menkes: Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nonaktif Akan Direaktivasi
📅 Rabu, 11 Feb 2026, 03:07 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Antara
SEMARANG - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyampailan bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan pada segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang sempat dinonaktifkan akan diaktifkan kembali secara otomatis dalam waktu tiga bulan.
“Semua masyarakat yang punya PBI kemudian dibatalkan itu akan otomatis direaktivasi secara tersentral dari pusat selama tiga bulan,” katanya, di RSUP dr Kariadi Semarang, Selasa (10/2).
Menurut dia, masa reaktivasi tersebut berlaku selama tiga bulan sambil dilakukan pemutakhiran dan verifikasi data peserta. “Karena dalam tiga bulan ini akan benar-benar dicek. Nanti oleh Dinsos, oleh BPJS, juga oleh pemda. Apakah yang yang bersangkutan benar-benar kategori PBI atau tidak?” katanya.
Ia mengatakan bahwa pemerintah ingin memastikan bahwa PBI diberikan secara tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan. “Karena PBI ini kita mau berikan ke masyarakat yang miskin dan ada kuotanya. Kalau punya rumah listriknya 2.200 rupiah ya. pasti bukan PBI. Kalau punya kartu kredit limitnya 25.000.000 rupiah ya enggak cocok dapat PBI,” katanya.
Melalui mekanisme tersebut, kata dia, masyarakat tidak perlu mengurus administrasi ulang secara mandiri karena direaktivasi secara otomatis. “Jadi, enggak usah datang ke mana-mana akan otomatis aktif kembali. Tapi aktifnya ini tiga bulan,” katanya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Selama tiga bulan itu, ia mengatakan bahwa peserta yang memiliki penyakit katastropik tetap mendapatkan layanan kesehatan yang dibutuhkan.
Penyakit katastropik adalah penyakit kronis serius yang mengancam jiwa, memerlukan perawatan medis jangka panjang/intensif, dan berbiaya sangat tinggi. “Semua penyakit katastrofik, cuci darah, kemoterapi, talasemia, itu penyakit-penyakit yang kalau layanannya dihentikan bisa meninggal itu, otomatis direaktivasi dari pusat,” katanya.
Ia menyebutkan jumlah peserta yang akan direaktivasi masih dalam tahap rekonsiliasi akhir, namun diperkirakan jumlahnya sekitar 110.000-120.000 peserta. “Angkanya yang kami lihat kemarin kemarin sedang direkonsiliasi terakhir ada di kisaran 110-120.000-an,” katanya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ia menegaskan bahwa pemerintah memastikan biaya pelayanan kesehatan tetap dijamin dan akan dibayarkan oleh BPJS selama proses reaktivasi berlangsung. “Nanti akan dibayar oleh BPJS karena kita sudah setuju bahwa pemerintah melalui Kementerian Sosial akan membayar BPJS untuk yang direaktivasi otomatis ini,” katanya.
Keringanan Pembayaran
Sementara itu, Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf menyatakan peraturan presiden (Perpres) terkait penghapusan piutang dan denda iuran jaminan kesehatan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas 3 masih dalam proses pembahasan di internal pemerintah. “Ya nanti lagi diproses,” kata Saifullah Yusuf saat ditemui di Jakarta, Selasa.
Dia belum dapat menjelaskan secara rinci ketika ditanya golongan mana saja yang akan menerima keringanan pembayaran tunggakan karena masih dalam proses pembahasan. “Ditunggu saja,” cetusnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan pemerintah tengah menyiapkan Perpres tentang penghapusan piutang dan denda iuran jaminan kesehatan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas 3.
Pemerintah selama ini menopang pembiayaan JKN melalui pembayaran iuran peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dialokasikan melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Kesehatan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!