Menkes: Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nonaktif Akan Direaktivasi
📅 Rabu, 11 Feb 2026, 03:07 WIB | Oleh: Tim PenulisSejak 2021, besaran iuran jaminan kesehatan bagi peserta PBPU dan BP dengan manfaat pelayanan ruang perawatan kelas 3 disamakan dengan iuran peserta PBI, yakni 42.000 rupiah per orang per bulan.
Dari jumlah tersebut, 35.000 rupiah dibayarkan oleh peserta atau pihak lain atas nama peserta, sementara 7.000 rupiah merupakan bantuan iuran pemerintah, dengan rincian 4.200rupiah ditanggung pemerintah pusat dan 2.800 rupiah oleh pemerintah daerah.
Adapun secara umum, alokasi anggaran kesehatan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 mencapai 247,3 triliun rupiah, meningkat 13,2 persen dibanding tahun sebelumnya. Ant/S-2
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!