Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Viral Modus Foto AI, Pria Menyamar Jadi Polisi Akhirnya Diciduk

📅 Sabtu, 15 Agu 2026, 00:01 WIB | Oleh:
Viral Modus Foto AI, Pria Menyamar Jadi Polisi Akhirnya Diciduk Doc: Antara foto
Ket. Kapolsek Andir Kompol Triyono (kedua dari kiri) saat ungkap kasus polisi gadungan di Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (14/8).

KOTA BANDUNG - Polrestabes Bandung menangkap pria berinisial S (40) yang diduga menggunakan foto hasil kecerdasan buatan (AI) dirinya mengenakan seragam polisi untuk meyakinkan korban sebelum mengambil uang Rp600 ribu.

Kapolsek Andir Kompol Triyono Raharjo di Bandung, Jumat, mengatakan peristiwa tersebut terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Maleber, Kecamatan Andir, Kota Bandung, pada Selasa (11/8) sekitar pukul 19.30 WIB.

"Setelah kita lakukan pengecekan, di dalam handphone milik pelaku memang ada foto pelaku menggunakan AI yang mengenakan seragam polisi," katanya.

Triyono mengatakan kejadian bermula ketika korban keluar rumah untuk membeli rokok dan dihentikan S yang mengendarai sepeda motor.

Pelaku kemudian menanyakan apakah korban membawa narkoba dan mengaku sebagai anggota kepolisian.

"Pada saat diberhentikan, korban ditanya oleh pelaku membawa narkoba atau tidak. Karena merasa takut dan tidak membawa narkoba, korban mempersilakan pelaku melakukan pengecekan," katanya.

Menurut polisi, korban kemudian menyerahkan dompet kepada pelaku untuk diperiksa.

Saat korban lengah, S diduga mengambil uang tunai Rp600 ribu dari dalam dompet sebelum mengembalikannya dan meninggalkan lokasi.

Korban baru menyadari uangnya hilang ketika hendak melakukan pembayaran di warung.

Triyono mengatakan foto hasil kecerdasan buatan yang menampilkan S mengenakan seragam polisi digunakan untuk meyakinkan korban bahwa dirinya merupakan anggota kepolisian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, S merupakan warga asal Medan yang baru tiba di Bandung dan tinggal sementara di rumah kerabatnya.

S mengaku baru satu kali melakukan perbuatan tersebut karena membutuhkan uang untuk dikirim kepada anaknya di Medan.

"Berdasarkan pengakuan pelaku, baru melakukan kejahatannya satu kali karena kepepet untuk mengirim uang kepada anaknya yang berada di Medan," katanya.

Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 482, Pasal 476, dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Daftar Produk Usang Apple, Ada iPhone X dan MacBook Pro 15, Siap-siap Sulit Layanan Perbaikan!
    Preview komentar:
    Kami pakai produk Apple bukan utk diperbaiki, rusak ...
  • Sejahterakan Petani lewat Percepatan Hilirisasi Pangan
    Preview komentar:
    Langkah strategis pemerintah dalam mendorong percepatan hilirisasi pangan ...
  • BNI Perkuat Tata Kelola SDM lewat LSP dan Sertifikasi ISO
    Preview komentar:
    Langkah strategis BNI dalam mengintegrasikan lisensi resmi dari ...
Nasional
KPK Periksa Pejabat Bulog, ...
Nasional
Viral Kapal Pesiar Berlogo ...
Nasional
Bahaya Obesitas Mengintai, ...
Nasional
Viral Modus Foto AI, Pria M...

Korban Tewas Tembus 2.100, Ebola Kongo Meluas ke Provinsi Keenam

37 menit yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Luar Negeri
Korban Tewas Tembus 2.100, ...
Presiden: Defisit RAPBN 2027 Ditargetkan 2,40 Persen, Turun Dari 2026

Presiden: Defisit RAPBN 2027 Ditargetkan 2,40 Persen, Turun Dari 2026

14 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.