Viral Modus Foto AI, Pria Menyamar Jadi Polisi Akhirnya Diciduk
📅 Sabtu, 15 Agu 2026, 00:01 WIB | Oleh: Marcellus WidiartoKOTA BANDUNG - Polrestabes Bandung menangkap pria berinisial S (40) yang diduga menggunakan foto hasil kecerdasan buatan (AI) dirinya mengenakan seragam polisi untuk meyakinkan korban sebelum mengambil uang Rp600 ribu.
Kapolsek Andir Kompol Triyono Raharjo di Bandung, Jumat, mengatakan peristiwa tersebut terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Maleber, Kecamatan Andir, Kota Bandung, pada Selasa (11/8) sekitar pukul 19.30 WIB.
"Setelah kita lakukan pengecekan, di dalam handphone milik pelaku memang ada foto pelaku menggunakan AI yang mengenakan seragam polisi," katanya.
Triyono mengatakan kejadian bermula ketika korban keluar rumah untuk membeli rokok dan dihentikan S yang mengendarai sepeda motor.
Pelaku kemudian menanyakan apakah korban membawa narkoba dan mengaku sebagai anggota kepolisian.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Pada saat diberhentikan, korban ditanya oleh pelaku membawa narkoba atau tidak. Karena merasa takut dan tidak membawa narkoba, korban mempersilakan pelaku melakukan pengecekan," katanya.
Menurut polisi, korban kemudian menyerahkan dompet kepada pelaku untuk diperiksa.
Saat korban lengah, S diduga mengambil uang tunai Rp600 ribu dari dalam dompet sebelum mengembalikannya dan meninggalkan lokasi.
Sebaiknya Anda baca juga:
Korban baru menyadari uangnya hilang ketika hendak melakukan pembayaran di warung.
Triyono mengatakan foto hasil kecerdasan buatan yang menampilkan S mengenakan seragam polisi digunakan untuk meyakinkan korban bahwa dirinya merupakan anggota kepolisian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, S merupakan warga asal Medan yang baru tiba di Bandung dan tinggal sementara di rumah kerabatnya.
S mengaku baru satu kali melakukan perbuatan tersebut karena membutuhkan uang untuk dikirim kepada anaknya di Medan.
"Berdasarkan pengakuan pelaku, baru melakukan kejahatannya satu kali karena kepepet untuk mengirim uang kepada anaknya yang berada di Medan," katanya.
Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 482, Pasal 476, dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!