Lebaran 2026 Pemprov DKI Terapkan WFA, Pramono Minta Pelayanan Masyarakat di Lapangan Tetap Berjalan
📅 Rabu, 11 Feb 2026, 18:11 WIB | Oleh: Opik
Doc: ANTARA/Fakhri Herma
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan kebijakan bekerja dari mana saja (Work From Anywhere/WFA) saat Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah mendatang sesuai arahan pemerintah pusat.
“Jadi Pemerintah Provinsi Jakarta, seperti yang berulang kali saya sampaikan, selalu akan mengikuti apa yang menjadi keputusan maupun arahan dari pemerintah pusat," kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota, Rabu (11/2).
Termasuk WFA dan bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) maka nanti Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat.
Kendati demikian, Pramono mengingatkan agar pelayanan di lapangan tetap berjalan dengan baik pada momen Idul Fitri mendatang.
Sebab, kata dia, banyak orang yang akan melakukan mudik Lebaran. Pramono tak ingin hal itu terganggu lantaran kebijakan WFA.
Sebaiknya Anda baca juga:
Untuk itu, kata Pramono, pelayanan masyarakat tetap menjadi prioritas utama Pemerintah Jakarta.
"Sedangkan kebijakan yang telah dibuat, dan saya kebetulan mendengarkan apa yang menjadi keputusan, kami akan mengikuti dan menindaklanjuti," katanya.
Sebelumnya, Pemerintah resmi menetapkan kebijakan WFA pada periode libur Lebaran 2026 dan mengimbau perusahaan untuk tidak memotong jatah cuti tahunan pegawai.
Sebaiknya Anda baca juga:
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto merinci skema WFA berlaku pada 16 dan 17 Maret 2026 pada arus mudik serta 25, 26 dan 27 Maret 2026 pada arus balik.
“Untuk mengoptimalkan mobilitas masyarakat dan memudahkan masyarakat merencanakan perjalanan selama libur Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idul Fitri, diberikan fleksibilitas dalam penetapan hari kerja,” kata Airlangga.
Airlangga menyebutkan, kebijakan itu berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pekerja swasta.
Dia pun menggarisbawahi, kebijakan itu merupakan skema kerja fleksibel (flexible working arragement), bukan menetapkan hari libur bagi pekerja.
Sejalan dengan itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli meminta perusahaan untuk tidak menghitung pelaksanaan WFA sebagai cuti tahunan.
“Pekerja atau buruh yang melaksanakan WFA tetap menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajibannya. Oleh karena itu, pelaksanaan WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan,” ujar Yassierli.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!