Foto: Pekerja sektor persampahan dapat diskon iuran JKK-JKM
-
📅 Rabu, 12 Agu 2026, 15:59 WIB
Pemulung menata karung sampah plastik di tempat pembuangan akhir (TPA) di Ternate, Maluku Utara, Selasa (11/8/2026). Pemerintah memberikan keringanan 50 persen iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja informal sektor persampahan dari Rp16.800 menjadi Rp8.400 per bulan yang berlaku hingga akhir 2026 untuk memperluas akses jaminan sosial ketenagakerjaan. ANTARA FOTO/Andri Saputra/to
Foto: Pekerja sektor persampahan dapat diskon iuran JKK-JKM
Doc. ANTARA FOTO/Andri Saputra
Berita Foto Terkait
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.