Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Ketidakadilan, Intimidasi Politik, dan Alat Korupsi Baru

📅 Rabu, 12 Agu 2026, 03:05 WIB | Oleh: Tim Redaksi
RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Ketidakadilan, Intimidasi Politik, dan Alat Korupsi Baru Doc: istimewa
Ket. Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset

JAKARTA - DPR dan Pemerintah diminta melakukan kajian dan pendalaman secara komprehensif dalam menyiapkan dan menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset yang tengah menjalani proses legislasi. 

Pakar Kebijakan Publik Bambang Harymurti dalam rapat dengar pendapat umum yang digelar di Komisi III DPR di Jakarta, Selasa (11/8) mengusulkan 10 pagar pelindung harta rakyat yang harus diakomodasi dalam RUU tersebut.

Sepuluh prinsip tersebut katanya harus diakomodasi agar kewenangan penegak hukum merampas aset hasil tindak pidana tidak berubah menjadi alat ketidakadilan, intimidasi politik ataupun alat korupsi baru.

Prinsip pertama katanya adalah perampasan aset secara permanen harus diputuskan pengadilan yang independen. Undang-Undang katanya harus membedakan secara tegas antara penyitaan sementara dan perampasan yang permanen.

Negara jelasnya memang dapat membekukan aset dengan cepat agar tidak dijual atau dialihkan. Namun, penyidik, jaksa, polisi maupun lembaga administratif tidak boleh memiliki kewenangan final untuk menentukan seseorang kehilangan hak atas hartanya.

“Keputusan tersebut harus berada di tangan pengadilan yang independen setelah proses yang memungkinkan pihak yang terkena tindakan negara untuk membela diri secara penuh,” kata Bambang.

Prinsip kedua adalah negara tetap memikul beban pembuktian. Pemilik aset tidak boleh diwajibkan membuktikan dirinya tidak bersalah hanya karena penyidik menganggap harta kekayaannya mencurigakan.

Menurut dia, negara harus terlebih dahulu membuktikan dengan alat bukti sah, yakni meliputi aset yang menjadi objek, tindak pidana yang dituduhkan, waktu dan tempat perbuatan melawan hukum hingga hubungan faktual antar aset.

“Baru setelah ambang pembuktian tersebut terpenuhi, pemilik dapat diminta menjelaskan asal-usul yang sah dari aset tertentu,” katanya.

Ketiga, penyitaan tanpa putusan pengadilan harus dibatasi hanya pada keadaan luar biasa. Adapun, ketentuan luar biasa itu mesti dirumuskan secara tertulis dan tertutup agar tidak menimbulkan multiinterpretasi.

Sementara itu, pengamat hukum dan pembangunan, Hardjuno Wiwoho mengajak masyarakat mencermati perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset berdasarkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan agar tidak terpengaruh narasi yang tidak sesuai dengan proses legislasi.

Dalam keterangannya, Hardjuno mengatakan pembahasan RUU tersebut menurut informasi yang diketahuinya masih berada pada tahap penyusunan dan harmonisasi di Komisi III DPR RI.

Publik katanya harus diarahkan untuk mengawal pembahasan RUU agar berlangsung secara terbuka, akuntabel, dan menghasilkan regulasi yang efektif sekaligus menjamin kepastian hukum.

Menurut Hardjuno, kehati-hatian dalam menyelaraskan RUU dengan KUHP, KUHAP, prinsip "due process of law", perlindungan hak asasi manusia, dan hak pihak ketiga yang beritikad baik merupakan bagian penting dalam penyusunan regulasi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Perkuat Daya Saing di Tengah Dinamika Pasar Global, VDNI Pacu Pertumbuhan Berkelanjutan di 2026
    Langkah strategis PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) ...
  • Pariwisata Indonesia Siap Naik Kelas! Kemenpar Perluas Jejaring Bisnis hingga India
    Langkah proaktif Kementerian Pariwisata melalui Sales Mission Pune ...
  • Jakarta Didorong Jadi Pusat Industri Kopi Nasional, Libatkan 193 Ribu Pelaku Usaha
    Membaca artikel yang sangat komprehensif ini, saya merasa ...
  • Gunung Anak Krakatau Terus Erupsi, Jakarta Kena Sebaran Abu Vulkanik
    Sangat mungkin terjadi erupsi yg lebih besar, kemarin ...
  • Ditentang AS, PBB Adopsi Resolusi 'Koreksi Peta Dunia', Benua Afrika Ternyata 14 Kali Lebih Besar!
    Indonesia lebih besar dari Eropa. Jarak antara Sabang ...
Advertisement
Menko Yusril Tegaskan Dirinya Bukan Penulis Buku "Islam ala Prabowo"

Menko Yusril Tegaskan Dirinya Bukan Penulis Buku "Islam ala Prabowo"

08 Sep 2026
Pilihan Pembaca
# 3
# 3
Wapres Sara Duterte Bayar Uang Jaminan
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.