RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Ketidakadilan, Intimidasi Politik, dan Alat Korupsi Baru
📅 Rabu, 12 Agu 2026, 03:05 WIB | Oleh: Tim RedaksiJAKARTA - DPR dan Pemerintah diminta melakukan kajian dan pendalaman secara komprehensif dalam menyiapkan dan menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset yang tengah menjalani proses legislasi.
Pakar Kebijakan Publik Bambang Harymurti dalam rapat dengar pendapat umum yang digelar di Komisi III DPR di Jakarta, Selasa (11/8) mengusulkan 10 pagar pelindung harta rakyat yang harus diakomodasi dalam RUU tersebut.
Sepuluh prinsip tersebut katanya harus diakomodasi agar kewenangan penegak hukum merampas aset hasil tindak pidana tidak berubah menjadi alat ketidakadilan, intimidasi politik ataupun alat korupsi baru.
Prinsip pertama katanya adalah perampasan aset secara permanen harus diputuskan pengadilan yang independen. Undang-Undang katanya harus membedakan secara tegas antara penyitaan sementara dan perampasan yang permanen.
Negara jelasnya memang dapat membekukan aset dengan cepat agar tidak dijual atau dialihkan. Namun, penyidik, jaksa, polisi maupun lembaga administratif tidak boleh memiliki kewenangan final untuk menentukan seseorang kehilangan hak atas hartanya.
“Keputusan tersebut harus berada di tangan pengadilan yang independen setelah proses yang memungkinkan pihak yang terkena tindakan negara untuk membela diri secara penuh,” kata Bambang.
Prinsip kedua adalah negara tetap memikul beban pembuktian. Pemilik aset tidak boleh diwajibkan membuktikan dirinya tidak bersalah hanya karena penyidik menganggap harta kekayaannya mencurigakan.
Menurut dia, negara harus terlebih dahulu membuktikan dengan alat bukti sah, yakni meliputi aset yang menjadi objek, tindak pidana yang dituduhkan, waktu dan tempat perbuatan melawan hukum hingga hubungan faktual antar aset.
“Baru setelah ambang pembuktian tersebut terpenuhi, pemilik dapat diminta menjelaskan asal-usul yang sah dari aset tertentu,” katanya.
Ketiga, penyitaan tanpa putusan pengadilan harus dibatasi hanya pada keadaan luar biasa. Adapun, ketentuan luar biasa itu mesti dirumuskan secara tertulis dan tertutup agar tidak menimbulkan multiinterpretasi.
Sementara itu, pengamat hukum dan pembangunan, Hardjuno Wiwoho mengajak masyarakat mencermati perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset berdasarkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan agar tidak terpengaruh narasi yang tidak sesuai dengan proses legislasi.
Dalam keterangannya, Hardjuno mengatakan pembahasan RUU tersebut menurut informasi yang diketahuinya masih berada pada tahap penyusunan dan harmonisasi di Komisi III DPR RI.
Publik katanya harus diarahkan untuk mengawal pembahasan RUU agar berlangsung secara terbuka, akuntabel, dan menghasilkan regulasi yang efektif sekaligus menjamin kepastian hukum.
Menurut Hardjuno, kehati-hatian dalam menyelaraskan RUU dengan KUHP, KUHAP, prinsip "due process of law", perlindungan hak asasi manusia, dan hak pihak ketiga yang beritikad baik merupakan bagian penting dalam penyusunan regulasi.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!