Gedung-gedung di Jakarta Bakal Diaudit Serentak di Tahun 2026
📅 Selasa, 30 Des 2025, 01:15 WIB | Oleh: Tim PenulisDia meminta jangan sampai pemerintah membuat Perda KTR ini tetapi mengorbankan pedagang pasar.
Raperda KTR DKI Jakarta telah melalui serangkaian proses termasuk fasilitasi oleh Ditjen Otda Kemendagri.
Hasil fasilitasi Ditjen Otda Kemendagri atas rancangan perda tersebut memuat beberapa arahan antara lain penghapusan pasal pelarangan pemajangan rokok dan penetapan pengecualian KTR bagi pasar dan tempat umum lainnya yang menyelenggarakan kegiatan ekonomi.
Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, hasil fasilitasi ini wajib diikuti oleh pemerintah daerah sebagai syarat agar dapat ditetapkan dan di undangkan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!