Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Banyak ASN Kedapatan Nikah Siri, Pemkab Aceh Barat Siapkan Aturan Tegas dan Sanksi

📅 Kamis, 24 Sep 2026, 16:35 WIB | Oleh:
Banyak ASN Kedapatan Nikah Siri, Pemkab Aceh Barat Siapkan Aturan Tegas dan Sanksi Doc: ANTARA/Teuku Dedi Iskandar
Ket. Bupati Aceh Barat Tarmizi.

MEULABOH - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat saat ini menyiapkan regulasi sebagai upaya mencegah pernikahan siri, setelah pemerintah daerah setempat menemukan banyaknya aparatur sipil negara (ASN) tidak tercatat di kantor urusan agama (KUA).

"Nikah siri itu secara administratif negara tidak sah karena tidak terdaftar di KUA. Konsekuensinya, hak-hak perempuan dan anak-anak dirugikan, seperti hak waris dan dokumen legalitas lainnya," kata Bupati Aceh Barat, Tarmizi kepada ANTARA di Meulaboh, Kamis.

Sebagai upaya pencegahan dan tindak lanjut adanya oknum ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat yang diduga telah menikah siri, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat kini sedang menyiapkan sanksi bagi ASN melakukan pernikahan siri.

Langkah ini diambil menyusul maraknya laporan serta informasi terkait praktik nikah siri yang melibatkan ASN maupun masyarakat umum di wilayahnya.

Menurut dia, penegakan aturan ini berlandaskan pada sejumlah regulasi serta dasar hukum yang berlaku, di antaranya Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019, UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 24 Tahun 2013.

Kemudian UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Nomor 1 Tahun 1974, PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Selain itu, aturan ini juga mengacu kepada Fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2008 tentang Nikah di Bawah Tangan dan Fatwa Majelis Ulama Aceh Nomor 1 Tahun 2010 tentang Nikah Siri.

Tarmizi menyatakan kebijakan ini merujuk pada hasil musyawarah para ulama (mudab) yang telah dilaksanakan pada April 2026.

Dari hasil pengkajian para ulama dipahami bahwa praktik nikah siri membawa dampak buruk, terutama bagi kaum perempuan dan anak-anak.

Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Pemkab Aceh Barat akan berkoordinasi dengan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), Kementerian Agama (Kemenag), serta para ulama setempat untuk merumuskan aturan resmi berupa Surat Edaran (SE).

Tarmizi mengimbau seluruh ASN di Aceh Barat agar tidak melakukan pernikahan secara tersembunyi atau melalui jasa kadhi (penghulu) liar.

Dia menegaskan ASN wajib mengikuti aturan hukum agama sekaligus ketentuan hukum negara yang berlaku.

"Jangan sembunyi-sembunyi, jangan lewat kadhi (penghulu) liar, itu berbahaya dan merugikan. Jika ada ASN yang terbukti melakukan nikah siri yang tidak sesuai aturan agama dan negara, kita akan berikan sanksi tegas," tegasnya.

Sementara itu, bagi ASN yang sudah terlanjur melakukan nikah siri, Tarmizi menyarankan untuk berkonsultasi kembali dengan para ulama atau tengku setempat untuk memastikan keabsahan syarat dan rukun nikah.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
  • Mengapa Tak Banyak Mahasiswa Asing yang Mau Kuliah di Indonesia?
    What factors might discourage international students from pursuing ...
Luar Negeri
FAO Serukan Kerja Sama Glob...
Luar Negeri
OPEC Proyeksikan Permintaan...
Luar Negeri
Bank of America Didenda $1,...
Advertisement
Parah, Ombudsman RI Temukan Gangguan Layanan BBM di 11 Provinsi

Parah, Ombudsman RI Temukan Gangguan Layanan BBM di 11 Provinsi

14 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.