Mentan Amran Berang, Sebut Masuknya Beras Ilegal Khianati Kerja Keras 115 Juta Petani Indonesia
📅 Kamis, 24 Sep 2026, 05:35 WIB | Oleh: SriyonoJAKARTA - Menteri Pertanian (Mentan) sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman berang seraya menegaskan masuknya beras ilegal harus diberantas karena mengkhianati kerja keras 115 juta petani Indonesia dan mengganggu cita-cita bangsa mewujudkan swasembada tanpa impor.
“Ini merugikan petani, 115 juta petani rugi dengan adanya impor beras ilegal. Kita sudah swasembada (termasuk beras) tapi masih ada selundupan," kata Amran terkonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Dia menyampaikan hal itu menyikapi penindakan impor ilegal beras, garam, dan balpres yang dilaksanakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan di Jakarta, Selasa (22/9).
Amran menegaskan pihaknya mendukung penuh hal itu, karena pemerintah tidak boleh memberikan ruang bagi praktik ilegal yang merugikan petani. Menurutnya, sekitar 115 juta petani menjadi pihak yang dirugikan apabila beras ilegal masuk dan beredar di pasar dalam negeri.
Dia mengatakan persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena bukan pertama kalinya pelanggaran terjadi di sektor perberasan.
Ia menyinggung sejumlah kasus yang sebelumnya telah ditangani pemerintah, termasuk persoalan beras premium dan medium serta dugaan pelanggaran beras fortifikasi.
“Ini merugikan petani beras dan konsumen. Sebelumnya, pelanggaran beras premium dengan beras medium kerugiannya mencapai Rp98 triliun, sedangkan dugaan pelanggaran beras fortifikasi mencapai Rp89 triliun. Bahkan ada pelaku yang sudah dua kali melakukan pelanggaran, ada residivis, dan kejadiannya berulang. Ini memang menggiurkan,” beber Amran.
Karena itu, Amran menegaskan praktik yang merugikan petani dan masyarakat harus diberantas secara bersama-sama. Ia menyebut praktik tersebut sebagai musuh yang harus dihadapi pemerintah.
“Ini musuh negara. Merugikan 286 juta orang, petani 115 juta orang. Ini yang kita musuhi,” tegasnya.
Mentan juga menyampaikan apresiasi kepada Menteri Keuangan Suahasil Nazara dan jajaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas penindakan terhadap impor ilegal tersebut. Ia berharap pengawasan dan penegakan hukum di sektor pangan terus diperkuat.
Ia menegaskan pemberantasan mafia pangan merupakan bagian dari arahan Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah akan terus memperkuat pengawasan dan melakukan penindakan terhadap berbagai pelanggaran di sektor pangan.
Penindakan impor ilegal beras yang dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga pasar domestik, melindungi petani dan konsumen, serta memastikan capaian swasembada pangan tidak terganggu oleh praktik perdagangan ilegal.
Adapun Ditjen Bea dan Cukai melakukan empat penindakan pada Agustus-September 2026 di Perairan Selat Malaka, Pelabuhan Tanjung Perak, kawasan berikat di Bogor, dan Pelabuhan Tanjung Priok.
Dari rangkaian penindakan tersebut, Bea Cukai mengamankan 30 kontainer berisi beras dan garam yang tidak sesuai dengan pemberitahuan kepabeanan serta sekitar 1.435 bal pakaian yang diduga bekas. Nilai keseluruhan barang yang ditindak diperkirakan mencapai Rp27,34 miliar.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!