Saatnya Pemerintah Tegas Tagih Piutang ke Debitur BLBI
📅 Kamis, 24 Sep 2026, 03:15 WIB | Oleh: Tim Redaksi» Skandal BLBI tidak boleh kembali menjadi urusan administratif biasa, jangan sekadar mencatat piutang, melainkan memastikan hak negara benar-benar dapat dipulihkan.
JAKARTA - Keberlanjutan penanganan piutang negara dari Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) harus disertai target penagihan yang jelas dan pelaporan hasil secara berkala. Berakhirnya masa kerja Satgas BLBI harus diikuti kesinambungan upaya pemulihan hak negara melalui struktur permanen di Kementerian Keuangan.
Pengamat ekonomi dari STIE YKP Yogyakarta, Aditya Hera Nurmoko, mengatakan sebagaimana Pemerintah patuh membayar bunga obligasi rekapitalisisasi dan pokoknya kepada para pemegang obligasi selama ini, maka para obligor dan debitur yang pernah menerima dana tunai BLBI dari Pemerintah harus patuh mengembalikan utangnya kepada negara.
Sebab, tidak menutup kemungkinan ada oknum yang banknya kala itu menikmati bunga obligasi rekap, juga menerima piutang BLBI. Dengan demikian, oknum tersebut sudah menerima bantuan untuk menyelamatkan perusahaannya melalui pendapatan bunga obligasi rekap, sehingga perusahaan atau banknya sudah sehat kembali, tetapi di sisi lain masih menunggak pengembalian pinjaman dana tunai BLBI.
“Hal ini perlu dipastikan kalau penagihan tetap berjalan secara konsisten. Pergantian penanggung jawab tidak boleh membuat penyelesaian kewajiban para obligor dan debitur kehilangan arah maupun tindak lanjut. Kalau kelak RUU Perampasan Aset sudah resmi diundangkan, gunakan instrumen tersebut untuk mengambil aset-aset mereka,” kata Aditya.
Pandangan tersebut menanggapi keterangan Menteri Keuangan Suahasil Nazara bahwa penanganan piutang BLBI dilanjutkan oleh Kemenkeu, khususnya Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), setelah masa kerja Satgas BLBI berakhir pada akhir 2024.
Penanganan melalui struktur permanen kata Aditya perlu ditopang pembagian tanggung jawab yang tegas, kesinambungan data, serta dukungan sumber daya yang memadai. Seluruh hasil kerja satgas sebelumnya harus menjadi dasar untuk melanjutkan penagihan dan menyelesaikan perkara yang masih tertunda.
“Data kewajiban, status aset, dan perkembangan setiap penanganan harus menjadi pegangan bersama. Dengan begitu, pekerjaan yang sudah dilakukan dapat diteruskan secara efektif,” katanya.
Pemerintah pun perlu menetapkan prioritas berdasarkan kondisi masing-masing piutang dan peluang pemulihannya. Langkah tersebut diperlukan agar sumber daya yang tersedia dapat menghasilkan penerimaan yang optimal tanpa mengabaikan kewajiban penagihan terhadap pihak lainnya.
Transparansi, tambah Aditya, juga menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik. Pemerintah perlu menjelaskan perkembangan penagihan, kendala penyelesaian, serta hasil pemulihan yang benar-benar telah diterima negara.
“Publik perlu memperoleh penjelasan yang mudah dipahami mengenai nilai tagihan yang masih harus diselesaikan, aset yang telah dikuasai, dan dana yang sudah masuk ke kas negara. Masing-masing menunjukkan tahapan penyelesaian yang berbeda,” katanya.
Upaya penagihan katanya harus tetap dilakukan secara tegas dan sesuai ketentuan hukum. Kepastian prosedur diperlukan agar langkah pemulihan aset memiliki dasar yang kuat dan tidak menimbulkan persoalan baru yang memperlambat penyelesaian.
“Ukuran keberhasilannya adalah seberapa besar hak negara dapat dipulihkan melalui proses yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, kesinambungan penagihan harus dibarengi evaluasi hasil secara berkala,” katanya.
Belum Selesai
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!