Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

KPK Gandeng BPK saat Periksa Eks Menag Yaqut

📅 Rabu, 17 Des 2025, 17:45 WIB | Oleh:
KPK Gandeng BPK saat Periksa Eks Menag Yaqut Doc: RRI/Chairul Umam
Ket. Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggandeng auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat memeriksa mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Pemeriksaan juga dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi dari unsur biro perjalanan haji dan umrah.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, pemeriksaan berfokus pada penghitungan kerugian negara dalam pelaksanaan ibadah haji tahun 2023-2024.

"Pemeriksaan kepada para saksi difokuskan terkait penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh kawan-kawan BPK,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta yang dikutip, Rabu (17/12).

Budi mengatakan, pendalaman terkait penghitungan kerugian negara merupakan pendalaman dari informasi sebelumnya. "Mulai dari asal-muasal kuota haji tambahan ini di mana pemerintah Arab Saudi memberi tambahan 20.000 kuota yang bertujuan untuk memangkas panjangnya antrean ibadah haji reguler di Indonesia,” ujar Budi.

Sementara, Mantan Menag, Yaqut Cholil Qoumas menghindari pertanyaan awak media usai rampung diperiksa KPK terkait dugaan korupsi penyelenggaraan haji. "Nanti tolong di tanyakan langusng ke penyidik ya ditanyakan ke penyidik ya," kata Yaqut di gedung Merah Putih KPK, Selasa (16/12).

Ketika dikonfirmasi awak media soal temuan penyidik di Arab Saudi, Yaqut juga tak menggubris pertanyaan awak media. "Izin mas, izin mas, saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik nanti lengkapnya tolong ditanyakan langsung ke penyidik, ya," kata Yaqut.

Dalam kasus ini, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan perkara tersebut. Berdasarkan informasi, mereka, yaitu mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas mantan Stafsus Menag, Ishfah Abidal Aziz, serta, pemilik travel Maktour Fuad Hasan Masyhur.

Selain sebagai pemilik travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur disebut berperan ganda sebagai pengurus asosiasi haji. “Pihak travel bisa bertindak sebagai PIHK namun juga sebagai pengurus asosiasi yang memayungi penyelenggara haji khusus,” kata jubir KPK Budi.

Diketahui, KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum, yang artinya belum ada tersangka meski sudah ada sprindik. Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1 triliun lebih.

Dalam penyidikan, KPK menemukan bukti adanya permintaan uang percepatan keberangkatan haji oleh oknum Kemenag kepada jamaah. Modusnya, jamaah yang seharusnya menunggu antrean 1–2 tahun dijanjikan bisa berangkat di tahun yang sama (T-0).

Dengan syarat membayar sejumlah uang percepatan mulai dari USD2.400 hingga USD7.000 per kuota. "Kalau tidak salah 2.400 US dolar sampai dengan 7.000 US dolar per kuota," kata Plt Deputi penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, yang dikutip, Jumat (19/9).

Diketahui, KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum, yang artinya belum ada tersangka meski sudah ada sprindik. Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1 triliun lebih. ils/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

BENCANA ALAM

Topan Bavi Hantam Tiongkok

54 menit yang lalu | Deri Henriawan

Luar Negeri
Topan Bavi Hantam Tiongkok
Luar Negeri
Jepang Berhasil Uji Roket y...

Jajak Pendapat Unggulkan Marine Le Pen

1 jam lalu | Deri Henriawan

Luar Negeri
Jajak Pendapat Unggulkan Ma...

Myanmar Dilanda Banjir Mematikan

1 jam lalu | Deri Henriawan

Luar Negeri
Myanmar Dilanda Banjir Mema...
Luar Negeri
Mantan Penguasa Qatar, Hama...
Luar Negeri
Kasus Tenggelam Meningkat T...
Megapolitan
Lingkungan Sehat Ciptakan K...
Megapolitan
Bekasi Dorong Para Pebisnis...
Kemenhub Targetkan Bandara Husein Layani Pesawat Jet Mulai 17 Agustus

Kemenhub Targetkan Bandara Husein Layani Pesawat Jet Mulai 17 Agustus

12 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.