Lindungi Rakyat dari Harga Mahal, Pemkot Mataram Perketat Pengawasan HET Beras
📅 Minggu, 02 Nov 2025, 13:15 WIB | Oleh: Sriyono"Kalau hasil pemeriksaan menunjukkan harga sesuai HET, pelaku usaha diberi tanda patuh. Sebaliknya, jika temuan harga melampaui batas, akan diterbitkan teguran tertulis dan diberi waktu penyesuaian selama satu minggu," katanya.
Terkait dengan itu, tambahnya, pihaknya mengingatkan kepada pelaku usaha beras agar patuh pada aturan yang sudah ada sebab ancaman pencabutan izin bukan sekadar peringatan kosong.
"Jika ada distributor masih menjual di atas HET, konsekuensinya jelas izin usaha mereka bisa ditutup," katanya lagi.
Sementara hasil pantauan tim Disdag pada sejumlah retail modern dan pasar tradisional menyebutkan, sebagian besar pengecer di Kota Mataram telah mengikuti aturan tersebut.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Alhamdulillah, rata-rata toko, ritel, pengecer di pasar tradisional sudah menyesuaikan harga," katanya.
Tapi untuk memastikan kepatuhan di lapangan, Disdag bekerja sama dengan Satgas Pangan Polda NTB. Masyarakat juga diminta aktif melapor jika menemukan penjualan beras di atas HET.
"Silakan masyarakat lapor, kami siap tindak sesuai mekanisme dari pemerintah pusat," katanya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!