Lindungi Rakyat dari Harga Mahal, Pemkot Mataram Perketat Pengawasan HET Beras
📅 Minggu, 02 Nov 2025, 13:15 WIB | Oleh: Sriyono
Doc: antara foto
MATARAM - Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram,Nusa Tenggara Barat (NTB) memperketat pengawasan harga eceran tertinggi (HET) untuk komoditas beras guna melindungi konsumen atau rakyat dari harga yang terlalu tinggi.
Kepala Bidang Bahan Pokok dan Penting Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Mataram Sri Wahyunida di Mataram, Minggu (22/11), mengatakan, pengawasan HET beras dimaksudkan mencegah harga beras di pasaran melampaui daya beli masyarakat yang bisa memicu peningkatan kemiskinan. "Selain itu menciptakan keseimbangan pasar yang adil," katanya.
Ia mengatakan, sesuai dengan regulasi pemerintah ditetapkan HET beras medium sebesar Rp13.500 per kilogram, sedangkan beras premium sebesar Rp14.900 per kilogram.
Aturan itu diharapkan menjaga daya beli masyarakat sekaligus menekan potensi spekulasi harga. "Peraturan dibuat agar pasar tetap stabil. Jadi semua pelaku usaha wajib mengikuti ketentuan HET," katanya.
Terkait dengan itu, Disdag Kota Mataram menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku usaha yang mencoba memainkan harga beras.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Siapa pun yang nekat menjual di atas batas ketentuan, terancam kehilangan izin usaha. Kami bisa berikan sanksi berat berupa pencabutan izin usaha," katanya.
Dikatakan, langkah pengawasan HET beras tersebut diambil untuk menekan lonjakan harga yang kerap terjadi di pasaran terutama untuk beras premium.
Harga beras premium harus mengikuti HET dan semua merek tanpa terkecuali, termasuk merek-merek lokal seperti Salam Sejahtera, Melati, dan lainnya harus dijual dengan harga sama sesuai HET.
Sebaiknya Anda baca juga:
Kebijakan itu merupakan tindak lanjut dari instruksi Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang diterapkan secara tegas di seluruh daerah, termasuk Mataram.
"Langkah pemerintah pusat tersebut penting untuk menjaga kestabilan harga bahan pokok," katanya.
Karena itu, setiap pelaku usaha yang ditemukan menjual di atas HET akan langsung diproses dan ditindak sesuai dengan ketentuan yang ada.
Apalagi pemerintah pusat sudah membentuk Satgas Pengendalian Harga Beras 2025 berdasarkan Keputusan Kepala Bapanas RI Nomor 375 Tahun 2025 tertanggal 20 Oktober 2025.
Satgas itu melibatkan semua unsur hingga pelaksana di 38 provinsi yang pelaksanaannya akan dikoordinasikan oleh Satgas Pangan Polri Daerah.
Pengawasan dilakukan melalui identifikasi usaha serta pengecekan harga di tingkat produsen, distributor, grosir, hingga ritel modern.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!