Polda Banten Segera Panggil Terlapor Kasus Dugaan Pelecehan di Lingkup Satpol PP Tangerang
📅 Kamis, 24 Sep 2026, 16:28 WIB | Oleh: SriyonoKABUPATEN TANGERANG - Kepolisian Daerah (Polda) Banten menjadwalkan tahapan pemanggilan terhadap saksi-saksi hingga terlapor sebagai proses penyelidikan dalam perkara kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual di lingkup Satuan Polisi Pamong Praja (SatpolPP) Kabupaten Tangerang.
"Yang pasti siapa yang melihat, mengetahui, mendengar, kita akan periksa," tegas Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea di Tangerang, Kamis (24/9).
Dugaan kasus asusila tersebut melibatkan langsung oknum pejabat utama yakni Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) berinisial AS dengan korbannya adalah bawahannya berinisial B.
Maruli mengatakan untuk terkait kepastian waktu pemanggilan terlapor akan dilakukan penanganan secara prosedural. Namun demikian saat ini, penyidik masih menerbitkan surat tugas dan menelaah materi laporan sebelum menjadwalkan pemeriksaan lanjutan.
"Kita baru menerima laporannya, membuat surat tugas untuk siapa yang akan melaksanakan, nanti kita telaah dulu," katanya.
Ia menambahkan, pada penanganan petkara ini tahapan pemeriksaan akan menyasar siapa saja yang melihat, mengetahui, atau mendengar langsung peristiwa tersebut termasuk korban, saksi hingga terlapornya.
Dia menambahkan, hingga kini penyidik tengah fokus pada tahapan penelaahan laporan dan mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi setelah penerimaan laporan itu diterima secara resmi oleh Polda Banten.
"Laporan itu sudah diterima oleh Polda Banten dalam bentuk laporan polisi. Sementara akan dibuatkan surat perintah tugas, nanti akan dipelajari terkait dengan laporan tersebut, dan kita akan memeriksa saksi dulu," paparnya.
Selain itu, untuk proses penyelidikan ini didasarkan pada keterangan saksi serta kelengkapan alat bukti yang diserahkan oleh pelapor, baik berupa dokumen tertulis, petunjuk, rekaman video, hingga percakapan digital.
"Baik itu saksi yang melapor, disertai dengan barang bukti ataupun alat bukti lain: surat, petunjuk, video, atau siapa saja. Apa saja bentuknya, mungkin ada chattan atau apa saja. Itu yang menjadi dasar kita untuk melakukan penyelidikan, dilanjutkan penyidikan," jelasnya.
Terkait informasi yang menyebutkan adanya potensi korban lain dalam perkara ini, Polda Banten menyebutkan bahwa hingga saat ini baru satu orang yang resmi membuat laporan pengaduan. Kendati demikian, kepolisian membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak lain yang merasa dirugikan untuk turut melapor.
"Sementara yang buat laporan baru satu orang. Nanti kita lihat hasil pemeriksaan berkembang seperti apa," kata dia.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!