Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Polda Banten Segera Panggil Terlapor Kasus Dugaan Pelecehan di Lingkup Satpol PP Tangerang

📅 Kamis, 24 Sep 2026, 16:28 WIB | Oleh:
Polda Banten Segera Panggil Terlapor Kasus Dugaan Pelecehan di Lingkup Satpol PP Tangerang Doc: antara foto
Ket. Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea di Tangerang, Kamis (24/9).

KABUPATEN TANGERANG - Kepolisian Daerah (Polda) Banten menjadwalkan tahapan pemanggilan terhadap saksi-saksi hingga terlapor sebagai proses penyelidikan dalam perkara kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual di lingkup Satuan Polisi Pamong Praja (SatpolPP) Kabupaten Tangerang.

"Yang pasti siapa yang melihat, mengetahui, mendengar, kita akan periksa," tegas Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea di Tangerang, Kamis (24/9).

Dugaan kasus asusila tersebut melibatkan langsung oknum pejabat utama yakni Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) berinisial AS dengan korbannya adalah bawahannya berinisial B.

Maruli mengatakan untuk terkait kepastian waktu pemanggilan terlapor akan dilakukan penanganan secara prosedural. Namun demikian saat ini, penyidik masih menerbitkan surat tugas dan menelaah materi laporan sebelum menjadwalkan pemeriksaan lanjutan.​

"Kita baru menerima laporannya, membuat surat tugas untuk siapa yang akan melaksanakan, nanti kita telaah dulu," katanya.

Ia menambahkan, pada penanganan petkara ini tahapan pemeriksaan akan menyasar siapa saja yang melihat, mengetahui, atau mendengar langsung peristiwa tersebut termasuk korban, saksi hingga terlapornya.​

Dia menambahkan, hingga kini penyidik tengah fokus pada tahapan penelaahan laporan dan mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi setelah penerimaan laporan itu diterima secara resmi oleh Polda Banten.

"Laporan itu sudah diterima oleh Polda Banten dalam bentuk laporan polisi. Sementara akan dibuatkan surat perintah tugas, nanti akan dipelajari terkait dengan laporan tersebut, dan kita akan memeriksa saksi dulu," paparnya.​

Selain itu, untuk proses penyelidikan ini didasarkan pada keterangan saksi serta kelengkapan alat bukti yang diserahkan oleh pelapor, baik berupa dokumen tertulis, petunjuk, rekaman video, hingga percakapan digital.​

"Baik itu saksi yang melapor, disertai dengan barang bukti ataupun alat bukti lain: surat, petunjuk, video, atau siapa saja. Apa saja bentuknya, mungkin ada chattan atau apa saja. Itu yang menjadi dasar kita untuk melakukan penyelidikan, dilanjutkan penyidikan," jelasnya.​

Terkait informasi yang menyebutkan adanya potensi korban lain dalam perkara ini, Polda Banten menyebutkan bahwa hingga saat ini baru satu orang yang resmi membuat laporan pengaduan. Kendati demikian, kepolisian membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak lain yang merasa dirugikan untuk turut melapor.​

"Sementara yang buat laporan baru satu orang. Nanti kita lihat hasil pemeriksaan berkembang seperti apa," kata dia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
  • Mengapa Tak Banyak Mahasiswa Asing yang Mau Kuliah di Indonesia?
    What factors might discourage international students from pursuing ...

KPK Periksa Sestama BNPB

36 menit yang lalu | Ones

Nasional
KPK Periksa Sestama BNPB
Nasional
DPR Desak Evaluasi Sistem P...
Megapolitan
Upaya Merapikan Kabel Utili...
Luar Negeri
Paus Leo XIV Jalani Pemulih...
Advertisement
Parah, Ombudsman RI Temukan Gangguan Layanan BBM di 11 Provinsi

Parah, Ombudsman RI Temukan Gangguan Layanan BBM di 11 Provinsi

14 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.