Kemenkes: Keamanan Pangan Kunci Sukses Program MBG
📅 Minggu, 12 Okt 2025, 16:15 WIB | Oleh: Ilham Sudrajat
Doc: Biro Humas Kementerian Kesehatan
JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan, keamanan pangan menjadi kunci keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi masyarakat rentan. Kebijakan ini, ditegaskan Surat Edaran Nomor HK.02.02/A/4954/2025, mengatur standar keamanan dan kesiapsiagaan terhadap potensi keracunan pangan massal.
Sekjen Kemenkes, Kunta Wibawa Dasa Nugraha, mengungkapkan keamanan pangan adalah tanggung jawab bersama.
“Keamanan pangan dalam Program MBG bukan hanya soal mutu makanan, tetapi juga soal menjaga nyawa dan keberlangsungan program pemerintah,” ujar Kunta dalam pernyataannya, di Jakarta, Sabtu (11/10).
Program MBG menyasar anak sekolah, ibu hamil, menyusui, balita, dan lansia dengan tujuan meningkatkan kualitas gizi nasional. Pemerintah memastikan keberhasilan program hanya dapat tercapai jika setiap tahapan penyelenggaraan memenuhi standar keamanan pangan yang ketat.
Melalui surat edaran tersebut, Kemenkes menginstruksikan Dinas Kesehatan di seluruh daerah aktif menjamin keamanan pangan. Langkah tersebut meliputi penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta pelatihan keamanan pangan bagi tenaga gizi.
Sebaiknya Anda baca juga:
Upaya ini juga diperkuat dengan penggunaan platform pembelajaran daring (LMS) untuk meningkatkan kapasitas penjamah makanan. Kemenkes menilai pelatihan berbasis digital akan mempercepat pemerataan kompetensi di daerah.
Dalam situasi darurat seperti keracunan pangan massal, masyarakat diimbau segera melapor ke call center 119 atau fasilitas kesehatan terdekat. Tim Gerak Cepat (TGC) akan menindaklanjuti laporan melalui investigasi dan uji laboratorium.
Kunta menambahkan, keamanan pangan dan respons cepat terhadap KLB merupakan fondasi utama keberhasilan MBG.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Dinas kesehatan daerah adalah garda terdepan dalam menjamin makanan bergizi sekaligus aman dikonsumsi,” ujar dia.
Sementara itu, Plt. Dirjen Penanggulangan Penyakit, Murti Utami, menegaskan pentingnya kepatuhan SPPG terhadap standar higiene dan sanitasi.
“Keamanan pangan sama pentingnya dengan kandungan gizi. Kami ingin makanan MBG aman dikonsumsi,” kata dia.
Ami menjelaskan, setiap SPPG wajib memiliki SLHS sebagai bukti kelayakan penyelenggaraan pangan. Satuan pelayanan yang telah beroperasi sebelum edaran berlaku diberi waktu satu bulan untuk melengkapinya.
Proses penerbitan SLHS melibatkan verifikasi dokumen dan inspeksi lapangan oleh dinas kesehatan kabupaten atau kota. Pemerintah daerah wajib menerbitkan sertifikat maksimal 14 hari setelah dokumen dinyatakan lengkap.
Ami menegaskan sertifikasi tersebut bukan sekadar formalitas administratif, tetapi bentuk perlindungan bagi penerima manfaat.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!