Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Dalam Enam Bulan Ke Depan, Bandara RHF Tanjungpinang Harus Penuhi Standar Internasional

📅 Selasa, 19 Agu 2025, 14:15 WIB | Oleh:
Dalam Enam Bulan Ke Depan, Bandara RHF Tanjungpinang Harus Penuhi Standar Internasional Doc: antara foto
Ket. Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri).

TANJUNGPINANG - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI memberikan waktu enam bulan kepada Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), untuk memenuhi seluruh standar yang dipersyaratkan untuk melayani penerbangan internasional.

Kemenhub telah menetapkan Bandara RHF sebagai bandara internasional melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 Tahun 2025 per tanggal 8 Agustus 2025, dengan catatan bandara di pusat ibukota Provinsi Kepri itu harus memenuhi ketentuan global terkait keselamatan, keamanan dan pelayanan sebelum membuka rute internasional.

"Persyaratan itu wajib dipenuhi paling lambat enam bulan sejak keputusan ditandatangani. Evaluasi atas status bandara juga akan dilakukan setidaknya setiap dua tahun sekali," kata Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi dalam keterangan tertulis yang diterima di Tanjungpinang, Selasa (19/8).

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F Laisa mengatakan seluruh standar penerbangan internasional harus selaras dengan aturan International Civil Aviation Organization (ICAO).

"Itu termasuk kesiapan fasilitas imigrasi, bea cukai, dan karantina (CIQ) yang wajib berfungsi penuh sebelum melayani penumpang dari dan ke luar negeri," kata dia.

Terpisah, Section Head of Airport Security and Service Bandara RHF Tanjungpinang Rudy Sudrajat memastikan pihak pengelola Angkasa Pura Indonesia telah bergerak cepat menyiapkan infrastruktur dan layanan penerbangan internasional di bandara tersebut.

Menurut dia, peningkatan fasilitas, penyesuaian prosedur, hingga kerja sama intensif dengan berbagai instansi tengah dijalankan.

"Semua langkah yang kami ambil mengacu pada standar Kemenhub dan regulasi internasional agar RHF benar-benar siap me jadi gerbang penerbangan internasional," ujar Rudy di Tanjungpinang.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Kepri Hasan mengatakan menyambut baik perubahan status bandara RHF, karena diharapkan membawa dampak signifikan pada arus kunjungan wisatawan mancanegara.

Dengan status internasional, katanya, wisatawan asing bisa langsung datang ke Tanjungpinang tanpa perlu transit ke kota lain.

"Hal ini akan mempermudah akses sekaligus meningkatkan daya tarik Kepri sebagai destinasi wisata, khususnya Tanjungpinang sebagai salah pintu masuk wisatawan di provinsi ini," ujar Hasan.

Ia mengatakan Dinas Pariwisata Kepri.siap berkolaborasi dengan Kemenhub, Angkasa Pura, dan stakeholder lain agar kesiapan bandara tersebut selaras dengan strategi promosi wisata dan pengembangan destinasi.

"Pariwisata dan bandara adalah dua sisi mata uang yang saling menguatkan," ujar Hasan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Keren, Unika Atma Jaya Masuk Top 100 Dunia WURI 2026

1.5 jam yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Megapolitan
Mau Tawuran, Dua Pemuda Baw...
Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.