Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Bupati Karawang Tegaskan Tak Ada Pungutan dalam Mutasi dan Rotasi Jabatan

📅 Sabtu, 03 Okt 2026, 05:35 WIB | Oleh:
Bupati Karawang Tegaskan Tak Ada Pungutan dalam Mutasi dan Rotasi Jabatan Doc: antara foto
Ket. Mutasi dan rotasi jabatan di lingkungan Pemkab Karawang, Jabar.

KARAWANG - Bupati Karawang Aep Syaepuloh menegaskan tidak ada pungutan biaya dalam proses mutasi dan rotasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, sehingga aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Karawang dituntut untuk berkinerja baik.

"Mutasi dan rotasi jabatan ASN Pemkab Karawang tidak ada pungutan biaya. Bagi yang merasa mengeluarkan biaya, silakan lapor," kata bupati usai melantik 89 ASN di lingkungan Pemkab Karawang, Jumat (2/10).

Ia menyampaikan jabatan ASN bukan merupakan hak, melainkan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. 

Dalam proses mutasi dan rotasi tersebut tidak boleh ada praktik jual-beli jabatan maupun pemberian sesuatu untuk mendapatkan posisi tertentu.

"Jadi saya sampaikan, tidak ada yang namanya jual beli jabatan. Tidak ada yang harus setor-setor. Pokoknya mereka ini harus bekerja dengan sebaik-baiknya," kata dia.

Bupati menuntut agar para ASN yang telah mendapatkan kepercayaan melalui jabatan baru agar mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Hal tersebut disampaikan karena mutasi dan rotasi jabatan di kalangan ASN dilakukan sebagai bagian dari penataan organisasi sekaligus upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Sementara itu, sebanyak 89 ASN di lingkungan Pemkab Karawang yang terkena mutasi dan rotasi langsung dilantik oleh bupati di Aula Husni Hamid Pemkab Karawang.

"Saya minta kepada bapak/ibu semua yang dilantik untuk bekerja bersama-sama. Tidak ada jual beli jabatan. Jabatan ini titipan yang diberikan sesuai dengan kinerja," katanya.

Ia juga menekankan pentingnya loyalitas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas melayani masyarakat.

Menurutnya, pemerintah daerah telah memenuhi hak-hak para pegawai berupa gaji dan tunjangan, sehingga bupati menuntut agar para ASN memberikan hak masyarakat berupa pelayanan publik dan kinerja terbaik.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
Nasional
Nusron Wahid Dua Kali Mangk...
Nasional
Uji Coba Pendaratan Pesawat...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Sabet 14 Medali Sehari, Indonesia Makin Kokoh di 9 Besar Asian Para Games 2026

Sabet 14 Medali Sehari, Indonesia Makin Kokoh di 9 Besar Asian Para Games 2026

23 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.