Diberikan Pemahaman Terkait Hewan Dilindungi, Warga Serahkan 4 Ekor Satwa ke BKSDA Maluku
📅 Senin, 16 Jun 2025, 19:32 WIB | Oleh: Opik
Doc: ANTARA/Winda Herman
AMBON - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku berhasil mengamankan sebanyak empat ekor satwa liar dilindungi dari warga Negeri Laha, Kecamatan Teluk Ambon.
“Satwa-satwa tersebut diamankan melalui pendekatan persuasif dan edukatif oleh Tim Smart Patrol BKSDA Maluku dalam kegiatan patroli di wilayah setempat,” kata Polisi Kehutanan (Polhut) BKSDA Maluku Arga Christyan, di Ambon, Senin (16/6).
Ia mengatakan warga yang sebelumnya memelihara satwa itu menyerahkannya secara sukarela setelah diberikan pemahaman terkait status perlindungan hewan-hewan tersebut.
Keempat satwa yang diselamatkan yakni kakak tua jambul kuning (Cacatua sulphurea), kasturi Ternate (Lorius garrulus), kasturi tengkuk ungu (Lorius domicella), dan nuri kepala hitam (Lorius lory). Keempat jenis burung tersebut merupakan spesies endemik Maluku yang termasuk dalam daftar satwa dilindungi.
“Langkah ini merupakan bagian dari upaya konservasi dan perlindungan keanekaragaman hayati di Maluku,” ujarnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Selanjutnya, keempat satwa tersebut telah ditempatkan di Pusat Konservasi Satwa Kepulauan Maluku untuk proses perawatan dan rehabilitasi sebelum kemungkinan dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya.
Langkah kecil ini dinilai sangat berarti dalam menjaga kelestarian fauna langka dan mendorong kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan satwa liar.
Selain melakukan patroli, BKSDA Maluku juga secara aktif menggelar sosialisasi ke berbagai komunitas lokal untuk memperkuat pemahaman masyarakat terkait peran mereka dalam konservasi satwa. Edukasi ini dinilai efektif dalam mengurangi praktik pemeliharaan satwa dilindungi secara ilegal.
Sebaiknya Anda baca juga:
BKSDA Maluku mengapresiasi sikap kooperatif warga Negeri Laha yang bersedia menyerahkan satwa secara sukarela. Ia menyebut kerja sama seperti ini penting untuk menciptakan sinergi antara masyarakat dan lembaga konservasi.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa, Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak 100 juta rupiah (Pasal 40 ayat (2)). Ant
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!