Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Lima Orang Ditetapkan Tersangka Korupsi PDSN, Komdigi Perkuat Pengawasan Internal dan Reformasi Tata Kelola Digital

📅 Jumat, 23 Mei 2025, 09:02 WIB | Oleh:
Lima Orang Ditetapkan Tersangka Korupsi PDSN, Komdigi Perkuat Pengawasan Internal dan Reformasi Tata Kelola Digital Doc: antara foto
Ket. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid

JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memastikan adanya penguatan sistem pengawasan internal termasuk reformasi tata kelola digital.

Hal tersebut menyusul penetapan lima tersangka oleh kejaksaan dalam kasus PDNS, termasuk seorang mantan pejabat Kementerian Kominfo.

“Peristiwa ini menjadi pengingat penting bahwa kelembagaan digital harus dibangun di atas integritas. Kami jadikan ini sebagai momen untuk memperkuat sistem pengawasan internal, memperbaiki prosedur, dan menegakkan akuntabilitas di seluruh lini,” ujar Menkomdigi Meutya Hafid dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (23/5).

Reformasi tata kelola digital adalah keharusan bukan pilihan, untuk itu, lanjutnya,Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mendukung Aparat Penegak Hukum dalam proses hukum yang tengah berlangsung terkait proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS).

“Kementerian mendukung penuh proses hukum, dan kami segera membentuk tim evaluasi internal untuk melakukan pembenahan menyeluruh terkait tata kelola proyek pusat data,” ujarnya.

Ia juga mengatakan bahwa pihaknya telah memberhentikan tersangka dan menghormati proses hukum yang tengah berjalan.

"Terkait dua pegawai Komdigi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, kami telah memberhentikan keduanya dari tugas dan fungsinya untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” lanjut Meutya.

Diketahui, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menetapkan lima orang tersangka pada kasus dugaan korupsi pengadaan barang/jasa dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

"Kelima tersangka ditahan selama 20 hari ke depan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra di Jakarta, Kamis (22/5).

Menurut dia, kelima tersangka yang telah ditetapkan tersangka pada proyek PDNS berinisial SAP, mantan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan 2016-2024, BDA, mantan Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah pada Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan.

Selanjutnya NZ, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang/jasa dan pengelolaan PDNS pada Komdigi.

Keempat, AA Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta 2014-2023 dan PPA yang merupakan Account Manajer 2017-2021 PT Docotel Teknologi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Menkeu Sebut Rupiah Rp18.00...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.