Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Hilang, 331 Kilogram Merkuri Barang Bukti Dicuri Orang Dalam

📅 Sabtu, 03 Okt 2026, 18:46 WIB | Oleh:
Hilang, 331 Kilogram Merkuri Barang Bukti Dicuri Orang Dalam Doc: ANTARA/HO-Polda Maluku
Ket. Gedung Markas Komando Polda Maluku, di Ambon.

AMBON -- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku menahan dan menetapkan tiga tersangka dalam kasus hilangnya 331 kilogram merkuri dari gudang milik Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku.

Kasi Penmas Bidang Humas Polda Maluku AKP Imelda Haurissa, di Ambon, Sabtu, membenarkan penetapan dan penahanan ketiga tersangka tersebut setelah perkara ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

“Ketiga pelaku sudah ditahan setelah perkara naik sidik (penyidikan) kemarin. Ketiganya sudah langsung ditahan. Siapa mereka belum bisa, masih dalam kepentingan penyidikan dan kemungkinan ada penambahan tersangka baru,” kata Imelda.

Ia mengatakan, identitas ketiga tersangka belum disampaikan kepada publik karena penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti dalam perkara hilangnya merkuri yang sebelumnya berada dalam penguasaan gudang Dinas ESDM Provinsi Maluku.

Selain menetapkan tiga tersangka, penyidik sebelumnya telah memeriksa Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku Dr. Abdul Haris saat perkara masih dalam tahap penyelidikan.

“Sudah diperiksa saat lidik kemarin,” ujarnya.

Penyidik Ditreskrimum Polda Maluku masih mendalami perkara tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam hilangnya 331 kilogram merkuri dari gudang Dinas ESDM Provinsi Maluku.

Sebelumnya, kasus hilangnya ratusan kilogram merkuri itu menjadi sorotan publik karena barang tersebut merupakan barang sitaan negara hasil perkara pidana yang berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Ambon dirampas untuk negara.

Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, barang berbahaya itu diserahkan kepada Dinas ESDM Provinsi Maluku untuk disimpan di gudang milik instansi tersebut. Namun dalam perjalanannya, sebanyak 331 kilogram merkuri dilaporkan hilang.

Kepala Dinas ESDM Maluku, Abdul Haris juga turut membenarkan bahwa merkuri tersebut merupakan barang bukti milik negara dan kasus kehilangannya telah dilaporkan ke Polda Maluku. Laporan kehilangan merkuri diterima polisi pada 14 September 2026.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Luar Negeri
Harga Energi dan Biaya Hidu...
Megapolitan
Dana Cadangan, Pramono Usul...
Luar Negeri
G7 Akan Lepas 100 Juta Bare...

PBB akan Alokasikan Dana untuk 12 Krisis Kemanusiaan

44 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Luar Negeri
PBB akan Alokasikan Dana un...
Luar Negeri
Korsel Usulkan Dialog denga...
Advertisement
FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

03 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.