Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pemprov Sumsel Gratiskan Pengobatan ISPA akibat Kabut Asap

📅 Sabtu, 03 Okt 2026, 18:54 WIB | Oleh:
Pemprov Sumsel Gratiskan Pengobatan ISPA akibat Kabut Asap Doc: ANTARA/Ahmad Rafli Baiduri
Ket. Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru.

PALEMBANG -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) menggratiskan biaya pengobatan bagi masyarakat yang mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) akibat paparan kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Gubernur Sumsel Herman Deru di Palembang, Sabtu, mengatakan telah menginstruksikan bupati dan wali kota agar masyarakat yang mengalami ISPA akibat paparan kabut asap tidak dibebani biaya pelayanan kesehatan.

"Untuk pengobatan ISPA, terutama yang diakibatkan oleh asap ini, saya instruksikan untuk sama sekali tidak dipungut biaya," katanya,

Pihaknya memiliki tanggung jawab untuk memastikan masyarakat tetap mendapatkan pelayanan kesehatan di tengah kondisi kabut asap yang terjadi di sejumlah wilayah Sumsel.

Ia juga menginstruksikan puskesmas di titik-titik tertentu untuk membuka pelayanan selama 24 jam guna menangani masyarakat yang membutuhkan pertolongan akibat dampak kabut asap.

Kondisi topografi Kota Palembang yang relatif rendah membuat asap berkumpul di wilayah tersebut sehingga masyarakat turut merasakan dampaknya.

Fasilitas kesehatan tidak diperbolehkan menarik biaya kepada masyarakat yang mendapatkan pelayanan ISPA akibat paparan kabut asap.

Ia meminta masyarakat segera melapor apabila masih menerima tagihan dari fasilitas kesehatan, baik puskesmas maupun rumah sakit.

"Kalau ada masyarakat yang sampai ditagih pembayarannya oleh layanan kesehatan, baik puskesmas maupun layanan di atasnya, langsung melapor ke saya," ujarnya.

Sementara itu, rumah sakit yang mengalami gangguan terhadap sirkulasi pendapatan akibat memberikan pelayanan kepada pasien ISPA terdampak asap diminta menagihkan biaya tersebut kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

"Untuk rumah sakit yang melayani ISPA, jika memang mengganggu sirkulasi pendapatan, kirim saja tagihannya ke Pemprov Sumsel," kata Deru.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Luar Negeri
Harga Energi dan Biaya Hidu...
Megapolitan
Dana Cadangan, Pramono Usul...
Luar Negeri
G7 Akan Lepas 100 Juta Bare...

PBB akan Alokasikan Dana untuk 12 Krisis Kemanusiaan

53 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Luar Negeri
PBB akan Alokasikan Dana un...
Advertisement
FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

03 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.