Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Gubernur Papua Barat Minta Pejabat Selesaikan LHKPN 2024

📅 Rabu, 09 Apr 2025, 11:27 WIB | Oleh:
Gubernur Papua Barat Minta Pejabat Selesaikan LHKPN 2024 Doc: Antara Foto
Ket. Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan meminta pejabat eselon I, eselon II, dan pejabat fungsional segera menuntaskan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2024.

Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan meminta pejabat eselon I, eselon II, dan pejabat fungsional segera menuntaskan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2024.

Dia mengingatkan kewajiban untuk menyerahkan LHKPN mencerminkan sikap aparatur pemerintah yang memiliki integritas tinggi, transparan, dan berkomitmen dalam mencegah berbagai tindakan korupsi.

"Pejabat yang belum lapor harta kekayaan, segera ya. Aparatur negara wajib serahkan LHKPN, karena provinsi target 100 persen," kata Dominggus di Manokwari, Rabu.

Inspektur Daerah Papua Barat Korinus J Aibini menjelaskan, penyelesaian LHKPN 2024 sudah mencapai 84 persen atau 134 dari 159 aparatur penyelenggara negara di lingkup pemerintah provinsi.

Lokus LHKPN 2024 meliputi, gubernur, wakil gubernur, pejabat eselon I, pejabat eselon II, dan pejabat fungsional, sedangkan tahun-tahun sebelumnya menyasar hingga pejabat eselon III dan IV.

"Ada 25 orang belum lapor LHKPN dan 13 dari 25 orang itu sebenarnya sudah lapor tapi statusnya masih draft. 12 orang lainnya belum lapor," ucap Korinus.

Menurut dia 25 pejabat yang belum menuntaskan LHKPN 2024 antara lain, empat pejabat eselon II, delapan pejabat fungsional, empat pimpinan perangkat daerah, dan lainnya.

Gubernur Papua Barat telah menerbitkan instruksi nomor 800.1.11.10/297/GPB/2025 sebagai upaya mendorong percepatan penyelesaian kewajiban menyerahkan LHKPN.

"Kami dari Inspektorat sudah sering mengingatkan kepada pejabat yang wajib memberikan laporan harta kekayaan," ucap Korinus.

Dia menyebut setiap penyelenggara negara yang tidak mematuhi kewajiban untuk menyelesaikan LHKPN, maka diberikan sanksi penundaan pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Penundaan pembayaran TPP mengacu pada dua regulasi yaitu, Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 59 Tahun 2018, dan Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 19 Tahun 2021.

"Penundaan pembayaran TPP itu konsekuensi bagi pejabat yang tidak laporkan LHKPN," kata Korinus.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • ESDM: Efisiensi Energi Bisa Pangkas 37 Persen Emisi Sektor Energi, Industri Makin Untung
    Preview komentar:
    Langkah proaktif pemerintah melalui program percontohan SETI ini ...
  • Fenomena Langit Agustus 2026: Gerhana Matahari Total, Hujan Meteor, Blood Moon hingga 6 Planet Sejajar
    Preview komentar:
    Membaca rangkuman fenomena langit Agustus 2026 di artikel ...
  • Ekonom Optimistis Sektor Infrastruktur Telko Tetap Bersinar dalam Lima Tahun Mendatang
    Preview komentar:

Warga Hadapi Paparan Debu Akibat Musim Kemarau

24 menit yang lalu | Fajar Alim M

Nasional
Warga Hadapi Paparan Debu A...
Megapolitan
Permintaan Pohon Panjat Pin...

BTN dan BRIN Bangun Kolaborasi Pacu Inovasi

24 menit yang lalu | Fajar Alim M

Ekonomi
BTN dan BRIN Bangun Kolabor...
Megapolitan
 Heboh, Gedung Bapenda DKI ...
Darurat Karhutla, Dalam 7 Bulan 219 Ribu Hektare Area Terindikasi Terbakar

Darurat Karhutla, Dalam 7 Bulan 219 Ribu Hektare Area Terindikasi Terbakar

07 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.