Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Dua Hal Baru yang Mendasar, Terbentuknya Ditjen Pesantren dan Perubahan pada Ditjen Pendidikan Islam

📅 Jumat, 07 Agu 2026, 16:51 WIB | Oleh:
Dua Hal Baru yang Mendasar, Terbentuknya Ditjen Pesantren dan Perubahan pada Ditjen Pendidikan Islam Doc: ANTARA/HO-Kemenag
Ket. Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Kamaruddin Amin.

JAKARTA -- Kementerian Agama telah menerbitkan regulasi baru, yaitu Peraturan Menteri Agama (PMA) No 16 tahun 2026 tentang Perubahan atas PMA No 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama.

Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin menjelaskan regulasi baru ini menjadi babak akhir dari proses pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren. Bersamaan itu, ada perubahan pada struktur Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

"Alhamdulillah, setelah melalui proses panjang, terbit PMA terbaru yang mengatur Ortaker Kementerian Agama. Ada dua hal baru yang paling mendasar, yaitu terbentuknya Ditjen Pesantren dan perubahan pada Ditjen Pendidikan Islam," ujar Kamaruddin Amin di Jakarta, Jumat.

Belied tersebut ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar pada 4 Agustus 2026 dan mulai diundangkan dua hari setelahnya.

Kamaruddin Amin menjelaskan PMA ini terbit sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama.

Perpres yang terbit pada 27 Maret 2026 itu menjadi dasar dari pembentukan Ditjen Pesantren sebagaimana diatur pada Pasal 7 tentang susunan organisasi Kementerian Agama.

"Setelah terbit PMA terbaru ini, pesantren yang sebelumnya dikelola oleh Direktorat atau struktur setingkat Eselon II yang menjadi bagian dari Ditjen Pendidikan Islam, kini menjadi Direktorat Jenderal atau stuktur tersendiri setingkat Eselon I," kata dia.

Menurutnya, sebagai tindaklanjut dari PMA 16/2026, Kementerian Agama akan melakukan tahapan pengisian jabatan sesuai dengan struktur baru yang telah ditetapkan.

Penguatan struktur ini, kata dia, menguatkan afirmasi negara kepada pesantren. Pesantren akan dioptimalkan peran dan fungsinya, tidak sebatas pada aspek pendidikan, tapi juga dakwah dan pemberdayaan masyarakat.

"Selama ini, afirmasi pemerintah terfokus pada fungsi pendidikan pada pesantren. Ke depan, peran dan fungsi pesantren juga akan dikuatkan dalam dakwah dan pemberdayaan masyarakat," ujar Kamaruddin Amin.

Adapun susunan organisasi Direktorat Jenderal Pesantren meliputi Sekretariat Direktorat Jenderal, Direktorat Bina Pendidikan Muadalah dan Diniyah Formal, Direktorat Ma’had Aly, Direktorat Bina Dakwah Pesantren dan Pendidikan Non Formal, dan Direktorat Pemberdayaan Pesantren.

Sementara susunan organisasi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam meliputi Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Direktorat Kurikulum dan Kesiswaan Madrasah, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Direktorat Kelembagaan dan Sarana Madrasah, Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, dan Direktorat Pendidikan Agama Islam.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • ESDM: Efisiensi Energi Bisa Pangkas 37 Persen Emisi Sektor Energi, Industri Makin Untung
    Preview komentar:
    Langkah proaktif pemerintah melalui program percontohan SETI ini ...
  • Fenomena Langit Agustus 2026: Gerhana Matahari Total, Hujan Meteor, Blood Moon hingga 6 Planet Sejajar
    Preview komentar:
    Membaca rangkuman fenomena langit Agustus 2026 di artikel ...
  • Ekonom Optimistis Sektor Infrastruktur Telko Tetap Bersinar dalam Lima Tahun Mendatang
    Preview komentar:
Advertisement
gaia musik festival
Olahraga
Luka Modrik Bela AC Milan H...
Piala AFF 2026: Prediksi Line Up Timmas Indonesia vs Singapura, Wajib Menang, Herdman Siapkan Wajah Baru

Piala AFF 2026: Prediksi Line Up Timmas Indonesia vs Singapura, Wajib Menang, Herdman Siapkan Wajah Baru

07 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.