Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kasus Pasien BPJS Menunggu 8 Jam Jadi Sorotan, DPR Desak Evaluasi Pelayanan Rumah Sakit.

📅 Jumat, 07 Agu 2026, 18:25 WIB | Oleh:
Kasus Pasien BPJS Menunggu 8 Jam Jadi Sorotan, DPR Desak Evaluasi Pelayanan Rumah Sakit. Doc: Antara Foto
Ket. Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto.

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengatakan kejadian pasien BPJS Kesehatan, Yurizal, yang mengeluh lewat media sosialnya bahwa dia menunggu ruang perawatan selama delapan jam harus menjadi bahan evaluasi pelayanan kesehatan secara menyeluruh.

"Kasus ini harus dilihat secara utuh. Kita tentu berduka atas meninggalnya pasien. Namun yang lebih penting adalah memastikan penyebabnya dipelajari secara objektif agar menjadi pembelajaran nasional dan tidak terulang di tempat lain," ujar Edy di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, keterbatasan ruang rawat inap memang dapat terjadi di rumah sakit mana pun. Namun, negara tidak boleh membiarkan keterbatasan kapasitas berubah menjadi hilangnya kepastian pelayanan bagi pasien.

“Bila ruang rawat tidak tersedia, sistem harus segera bekerja mencarikan solusi melalui mekanisme rujukan yang cepat, terkoordinasi, dan transparan," katanya.

Dia menilai kasus ini menunjukkan bahwa Indonesia tidak hanya membutuhkan penambahan fasilitas kesehatan, tetapi juga pembenahan tata kelola pelayanan. Pemerintah perlu mempercepat integrasi sistem informasi ketersediaan tempat tidur secara real time sehingga rumah sakit, BPJS Kesehatan, dan fasilitas rujukan dapat mengambil keputusan berdasarkan data yang sama.

Selain itu, Edy meminta dilakukan audit pelayanan secara menyeluruh untuk mengetahui secara objektif apakah keterlambatan terjadi karena keterbatasan kapasitas, lemahnya koordinasi antar fasilitas kesehatan, prosedur administrasi, atau persoalan tata kelola lainnya.

"Audit pelayanan bukan untuk mencari kambing hitam, tetapi menemukan akar masalah. Setiap kasus serius harus menjadi bahan pembelajaran nasional agar menghasilkan perbaikan sistem, bukan sekadar pergantian orang," ujarnya.

BPJS Kesehatan, katanya, juga perlu memperkuat fungsi pendampingan peserta melalui layanan BPJS SATU di setiap rumah sakit agar setiap keluhan masyarakat dapat segera direspons.

Edy juga menyoroti komentar di akun media sosial Yurizal. Ada beberapa komen dari tenaga kesehatan dan tenaga medis yang dinilai tidak menunjukkan empati. Namun dia mengingatkan agar persoalan tersebut tidak disederhanakan sebagai kesalahan individu semata ataupun digeneralisasi kepada seluruh profesi tenaga kesehatan.

Menurut dia, tenaga kesehatan di berbagai daerah saat ini bekerja di bawah tekanan yang tidak ringan. Keterbatasan jumlah SDM, tingginya beban kerja, distribusi tenaga kesehatan yang belum merata, persoalan kesejahteraan, jenjang karier, keterbatasan sarana-prasarana, hingga tekanan psikologis merupakan bagian dari persoalan sistem yang perlu menjadi perhatian pemerintah.

"Kita tidak boleh hanya menuntut tenaga kesehatan untuk selalu kuat, tetapi membiarkan sistem kerja mereka terus berada dalam tekanan. Lingkungan kerja yang sehat akan melahirkan pelayanan yang lebih profesional, lebih empatik, dan lebih berkualitas,” ujarnya.

Edy pun meminta publik melihat persoalan ini secara proporsional. Tenaga kesehatan yang memberikan komentar tersebut bukan merupakan tenaga kesehatan yang secara langsung menangani pasien.

Untuk itu, dia mengingatkan agar perlu membedakan secara jelas antara hubungan profesional dalam pelayanan kesehatan dengan interaksi seseorang di ruang media sosial. Menurut Edy, hubungan profesional antara tenaga kesehatan dan pasien memiliki konsekuensi etik, disiplin profesi, serta tanggung jawab hukum karena terdapat relasi pelayanan secara langsung.

Sebaliknya, komentar yang disampaikan tenaga kesehatan lain di media sosial merupakan bagian dari interaksi sosial yang berada dalam konteks berbeda. Meski demikian, dia menegaskan bahwa profesi kesehatan merupakan profesi yang hidup dari kepercayaan masyarakat sehingga komunikasi di ruang digital tetap harus mencerminkan nilai-nilai profesi.

"Perbedaan konteks ini penting agar penanganannya juga tepat. Jangan semua persoalan langsung diposisikan sebagai pelanggaran disiplin profesi.”

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • ESDM: Efisiensi Energi Bisa Pangkas 37 Persen Emisi Sektor Energi, Industri Makin Untung
    Preview komentar:
    Langkah proaktif pemerintah melalui program percontohan SETI ini ...
  • Fenomena Langit Agustus 2026: Gerhana Matahari Total, Hujan Meteor, Blood Moon hingga 6 Planet Sejajar
    Preview komentar:
    Membaca rangkuman fenomena langit Agustus 2026 di artikel ...
  • Ekonom Optimistis Sektor Infrastruktur Telko Tetap Bersinar dalam Lima Tahun Mendatang
    Preview komentar:
Advertisement
gaia musik festival
Wisata
Wamena Punya Potensi Besar ...
Nasional
Darurat Karhutla, Dalam 7 B...
Darurat Karhutla, Dalam 7 Bulan 219 Ribu Hektare Area Terindikasi Terbakar

Darurat Karhutla, Dalam 7 Bulan 219 Ribu Hektare Area Terindikasi Terbakar

07 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.