Hakim Menjatuhkan Vonis 20 Tahun Penjara kepada Pengedar Ekstasi di Pematangsiantar
📅 Kamis, 06 Mar 2025, 23:29 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA
MEDAN– Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap pengedar narkoba, Hilda Dame Ulina Pangaribuan (36), selaku Supervisor Koin Bar di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Hilda Dame Ulina Pangaribuan dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata Hakim Ketua Nani Sukmawati di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (6/3).
Hakim menyatakan bahwa terdakwa Hilda telah melakukan permufakatan jahat berupa menawarkan narkoba jenis ekstasi untuk dijual.
Kemudian, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, dan menyerahkan atau menerima narkotika golongan I.
"Perbuatan terdakwa Hilda terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Nani.
Sebaiknya Anda baca juga:
Menurut hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa Hilda karena tidak mendukung program pemerintah memberantas narkoba, dan perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat.
“Sedangkan hal meringankan perbuatan terdakwa tidak ditemukan,” ungkap Hakim Nani.
Setelah membacakan putusannya, Hakim Ketua Nani Sukmawati memberikan waktu selama tujuh hari kepada terdakwa Hilda dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan.
"Diberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap apakah mengajukan banding atau menerima vonis ini," ujar Hakim Nani.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Medan, Rizqi Darmawan, karena sebelumnya menuntut terdakwa Hilda dengan pidana penjara seumur hidup.
JPU Rizqi dalam surat dakwaannya menyebutkan, terdakwa Hilda terlibat dalam peredaran narkotika jenis ekstasi dan sebanyak 50 butir pil erimin (H5).
“Terdakwa menerima perintah dari Binsar Siregar (DPO) selaku pemilik Koin Bar dan Rizki Ramadan (DPO), menyuruhnya membeli 100 butir ekstasi dan 50 butir pil erimin kepada Hendrik Kosumo (berkas terpisah) dengan harga Rp150 ribu per butir,” kata dia.
Pemesanan narkoba ini dilakukan lewat aplikasi WhatsApp, dan pembayaran dilakukan melalui rekening Debby Kent (berkas terpisah) selaku istri Hendrik Kosumo.
Barang pesanan kemudian dikirim menggunakan jasa pengiriman PT Pelita Paradep dengan tujuan Kota Pematangsiantar, dan terdakwa Hilda menginstruksikan Rizki Ramadan mengambilnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!