Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Hakim Menjatuhkan Vonis 20 Tahun Penjara kepada Pengedar Ekstasi di Pematangsiantar

📅 Kamis, 06 Mar 2025, 23:29 WIB | Oleh: Tim Penulis

Paket narkoba itu tiba di loket Paradep, Kota Pematangsiantar dan diambil oleh Arpen Tua Purba (berkas terpisah) selaku pegawai loket Paradep, kemudian ditangkap oleh pihak kepolisian.

“Berdasarkan pengakuan Arpen, barang tersebut diperoleh atas perintah Rizki Ramadan, yang menyatakan bahwa terdakwa Hilda adalah pemesan ekstasi tersebut,” jelas JPU Rizqi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
gaia musik festival

BNPB Umumkan Banjir di Kota Padang Berangsur Surut

1.5 jam yang lalu | Ilham Sudrajat

Daerah
BNPB Umumkan Banjir di Kota...
Megapolitan
Pemprov DKI Gencarkan Hujan...

Terindikasi Main Judi Online, Nyaris 1,5 Juta Penerima Bansos Ditahan Bantuannya

Terindikasi Main Judi Online, Nyaris 1,5 Juta Penerima Bansos Ditahan Bantuannya

05 Aug 2026
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.