Hakim Menjatuhkan Vonis 20 Tahun Penjara kepada Pengedar Ekstasi di Pematangsiantar
📅 Kamis, 06 Mar 2025, 23:29 WIB | Oleh: Tim PenulisPaket narkoba itu tiba di loket Paradep, Kota Pematangsiantar dan diambil oleh Arpen Tua Purba (berkas terpisah) selaku pegawai loket Paradep, kemudian ditangkap oleh pihak kepolisian.
“Berdasarkan pengakuan Arpen, barang tersebut diperoleh atas perintah Rizki Ramadan, yang menyatakan bahwa terdakwa Hilda adalah pemesan ekstasi tersebut,” jelas JPU Rizqi.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!